Pilpres 2024

TOLAK Permohonan Kubu 01 & 03, De Gadjah Sebut Kehendak Rakyat, Tuhan Merestui dan Semesta Mendukung

Dengan termohon yakni Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sedangkan pihak terkaitnya yakni Paslon 02 Prabowo-Gibran.

|
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi putusan - Dengan termohon yakni Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sedangkan pihak terkaitnya yakni Paslon 02 Prabowo-Gibran. Walhasil, majelis hakim memutuskan untuk menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Baik bagi kubu Paslon 01 Anies-Muhaimin dan Paslon 03 Ganjar-Mahfud. 

 

Pasalnya, pihak Prabowo Subianto memiliki pengalaman dalam berproses di MK. Bahkan sebanyak dua kali.

 

Sehingga, bagi De Gadjah berproses di MK merupakan jalur yang benar.

Menanggapi putusan majelis hakim, Ketua DPD Gerindra Bali, Made Muliawan Arya, mengaku pihaknya telah yakin bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan pemohon.




Sebab, pria yang akrab disapa De Gadjah itu memandang, kemenangan paslon 02 Prabowo-Gibran merupakan kehendak rakyat.
Menanggapi putusan majelis hakim, Ketua DPD Gerindra Bali, Made Muliawan Arya, mengaku pihaknya telah yakin bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan pemohon. Sebab, pria yang akrab disapa De Gadjah itu memandang, kemenangan paslon 02 Prabowo-Gibran merupakan kehendak rakyat. (Tribun Bali/ Ida Bagus Putu Mahendra)

 

“Tapi kami tidak boleh mendahului Tuhan, iya kita biarkan berproses dengan jalur yang sesuai. Karena kita pun pernah berproses ke MK 2 kali bahkan. Dan memang jalurnya itu benar,” tuturnya.

 

Dengan adanya putusan MK soal sengketa Pilpres tersebut, maka carut-marut Pilpres dinilainya telah usai.

 

Selanjutnya, De Gadjah mengajak seluruh pihak agar bersinergi untuk membangun Bali dan Indonesia.

 

“Artinya, semua hajatan sudah selesai, semua jalur sudah ditempuh. Ayo kita bersinergi dan bersatu untuk membangun Bali dan bangsa serta negara yang kita cintai ini,” pungkas Ketua DPD Gerindra Bali, Made Muliawan Arya alias De Gadjah.

 

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved