Pilpres 2024
TOLAK Permohonan Kubu 01 & 03, De Gadjah Sebut Kehendak Rakyat, Tuhan Merestui dan Semesta Mendukung
Dengan termohon yakni Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sedangkan pihak terkaitnya yakni Paslon 02 Prabowo-Gibran.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Pasalnya, pihak Prabowo Subianto memiliki pengalaman dalam berproses di MK. Bahkan sebanyak dua kali.
Sehingga, bagi De Gadjah berproses di MK merupakan jalur yang benar.

“Tapi kami tidak boleh mendahului Tuhan, iya kita biarkan berproses dengan jalur yang sesuai. Karena kita pun pernah berproses ke MK 2 kali bahkan. Dan memang jalurnya itu benar,” tuturnya.
Dengan adanya putusan MK soal sengketa Pilpres tersebut, maka carut-marut Pilpres dinilainya telah usai.
Selanjutnya, De Gadjah mengajak seluruh pihak agar bersinergi untuk membangun Bali dan Indonesia.
“Artinya, semua hajatan sudah selesai, semua jalur sudah ditempuh. Ayo kita bersinergi dan bersatu untuk membangun Bali dan bangsa serta negara yang kita cintai ini,” pungkas Ketua DPD Gerindra Bali, Made Muliawan Arya alias De Gadjah.
(*)
MK Tolak Permohonan Kubu 01 dan 03, Anies-Imin Menghormati, De Gadjah: Ini Kehendak Rakyat |
![]() |
---|
De Gadjah: Ini Kehendak Rakyat! MK Tolak Permohonan Kubu 01 dan 03 Gugatan Pilpres |
![]() |
---|
SENGKETA Pilpres 2024! MK Tolak Gugatan Kubu 01 & 03, Prabowo Bakal Segera Temui Mega, Ada Apa? |
![]() |
---|
KPU Siap Terima Apapun Putusannya! Sidang Sengketa Pilpres, Prabowo-Gibran Dipastikan Tidak Hadir |
![]() |
---|
MK ‘Kebanjiran’ Amicus Curiae, Ada 22 Gugatan yang Masuk, Mengetuk Hakim Sebelum Putusan Pilpres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.