Pilpres 2024

MK ‘Kebanjiran’ Amicus Curiae, Ada 22 Gugatan yang Masuk, Mengetuk Hakim Sebelum Putusan Pilpres

Berdasarkan informasi dari Biro Humas MK, hingga Rabu (17/4) terdapat sekitar 22 pihak yang mengajukan amicus curiae.

Tribunnews.com/Ibriza
Gugatan Pilpres - Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Nusantara (GMPN) menggelar aksi demonstrasi di Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/4). Mereka mengenakan baju tiga hakim menuntut MK menjaga independensi jelang putusan sengketa Pilpres. 

“Kami mendesak kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi, untuk mengembalikan kehidupan berbangsa dan bernegara kepada tujuan sebagaimana pembukaan UUD 1945,” tutur Azis.

Adapun dokumen amicus curiae ini ditandatangani oleh Habib Rizieq Syihab, Din Syamsuddin, Yusuf Muhammad Martak, Ahmad Shabri Lubis, dan Munarman.

Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Megawati mengatakan, kini rakyat Indonesia sedang menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres yang akan dicatat dalam sejarah.

Menurutnya, rakyat menunggu apakah MK dapat mengambil keputusan sesuai hati nurani dan sikap kenegarawanan, ataukah membiarkan praktik elektoral penuh dugaan penyalahgunaan kekuasaan.

“Di tengah penantian lahirnya keadilan sejati di Mahkamah Konstitusi, perhatian saya tertuju pada sebuah patung Dewi Keadilan,” kata Megawati dalam dokumen amicus curiae-nya. (tribun network)

Dibatasi Sampai 16 April

JURU Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, peradilan konstitusi hanya akan mempertimbangkan amicus curiae yang diterima MK hingga 16 April 2024.

“Tapi, penting untuk diketahui, saya juga baru mendapatkan perintah dari Majelis Kehormatan, amicus curiae yang akan dipertimbangkan itu adalah amicus curiae yang diterima MK terakhir tanggal 16 April, pukul 16.00,” kata Fajar.

Fajar mengatakan, MK tetap akan menerima pengajuan amicus curiae yang melewati batas itu, namun tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut.

“Jadi, hari ini sudah tanggal 17 atau besok atau seterusnya, itu kita terima, tapi dipertimbangkan oleh majelis hakim. Itu perintah, itu arahan yang baru saja kami terima,” ungkap Fajar.

Dihubungi secara terpisah, Juru Bicara MK hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan hal senada. “Semua dokumen sepanjang dikirim tanggal 16 April 2024 sampai dengan jam 16.00 sedang kami dalami,” kata Enny. (tribun network)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved