Berita Tabanan
717 Lakalantas Hingga 23 Oktober Di Tabanan, 59 Orang Meninggal Dunia
Total kecelakaan lalu lintas di kabupaten Tabanan mencapai angka hingga 717 kecelakaan.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Total kecelakaan lalu lintas di kabupaten Tabanan mencapai angka hingga 717 kecelakaan.
Baik kecelakaan roda dua, empat dan kendaraan besar lainnya. Dari kecelakaan itu, ada sebanyak 59 orang meninggal dunia.
Kasatlantas Polres Tabanan, AKP Rizki Ramadhan mengatakan bahwa lakalantas ini terjadi dari mulai 1 Januari 2023 hingga 23 Oktober 2023 lalu.
Total lakalantas sendiri 717, dengan sebanyak 59 orang pengendara atau penumpang meninggal dunia.
Kemudian, luka berat ada tiga orang yang mengalami dan luka ringan ada sebanyak 822 orang.
“Total untuk kerugian sekitar Rp 708.410.000 juta dari seluruh kejadian kecelakaan yang terjadi di Tabanan,” ucapnya Kamis 26 Oktober 2023.
Informasi yang dihimpun, bahwa memang banyak kejadian itu mayoritas terjadi di wilayah Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk, kemudian sebagian lagi di Jalan Denpasar-Singaraja.
Selanjutnya, juga terjadi di beberapa wilayah kota Tabanan. Dan ini kemudian menjadi fokus untuk pantauan Laklantas di Tabanan.
Adrian mengaku, bahwa pihaknya juga melaksanakan kegiatan razia gabungan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Seperti dilaksanakan pada Kamis 26 Oktober 2023. Pihaknya sejak pukul 07.00 Wita sampai dengan selesai yang dilakukan di Pos Adipura.
Yang dilaksanakn sesuai undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Hal ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.
Baca juga: 6,75 Hektare Lahan di Gianyar Terbakar Selama Kemarau
Adrian mengaku, kegiatan digelar dari Sat Lantas Polres Tabanan, Dispenda, Jasa Raharja gabungan pendataan kendaraan bermotor yang bertempat di Pos Adipura serta memberikan imbauan tertib berlalu lintas kepada pengendara roda 2, 4, dan roda 6.
Mereka diminta supaya selalu tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas hingga tercapainya Kamseltibcar Lantas.
“Tidak ada hal menonjol dalam kegiatan yang kami gelar,” jelasnya.
Adrian menambahkan, bahwa untuk kegiatan penindakan selain lakalantas.
Untuk di Tabanan dari Januari hingga 24 Oktober 2023 lalu, bahwa untuk untuk tilang sebanyak 2.378 yang sudah ditegakkan, kemudian untuk teguran ada sekitar 10.084.
Sehingga untuk total tilang dan teguran ialah sebesar 12.462.
“Total ada 12.462 baik tilang dan teguran,” sebutnya.
Kendaraan yang melanggar sendiri, Adrian melanjutkan, bahwa untuk mulai dari roda dua hingga Bus.
Misalnya untuk bus yang melanggar ada satu, truk 50 kendaraan, pikap 38, minibus 311, kendaraan pribadi satu, dan roda dua 1.976 kendaraan dan kendaraan khusus satu.
Sedangkan untuk jenis pelanggaran ialah helem 664, kecepatan satu pelanggaran, kelengkapan kendaraan 749, surat-surat 302, rambu 241, melawan arus 14 dan penggunaan hp satu dan tnkb 4 pelanggaran.
“Ada jenis pelanggaran untuk kendaraan roda empat dan kendaraan besar lainnya jenis pelanggaran misalnya muatan keamanan kendaraan surat-surat dan rambu,” bebernya. (*).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.