Berita Denpasar

Dirut Perusahaan Outsourcing Security Dipolisikan, Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan

Dirut Perusahaan Outsourcing Security Dipolisikan, Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan

|
tribun bali/dwisuputra
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Direktur Utama PT Radja Garda Bali, Robert Pandapotan Manurung dilaporkan ke Polresta Denpasar atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi membenarkan terkait laporan tersebut.

Sukadi mengatakan, saat ini penyidik sedang menindaklanjuti kasus yang dilaporkan SAS yang merupakan mantan karyawan terlapor.

"Benar, kami telah menerima laporan itu. Anggota sementara lakukan penyidikan," kata Sukadi, Jumat (27/10).

Baca juga: Kata Polisi Soal Yayasan Milik Keluarga Yosef: Temuan Data Siswa Fiktif, Pencairan Dana BOS Diusut

SAS menjelaskan, PT Radja Garda Bali didirikan menjelang even internasional Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Group of Twenty (G20).

Dirinya bergabung di PT Radja Garda Bali sekitar bulan Oktober 2022.

Komisaris PT Radja Garda Bali yakni Christine RS, wanita tersebut bersuami seorang anggota militer berpangkat kolonel aktif.

Baca juga: Timnas Indonesia akan Lawan Iran di Laga Ujicoba Jelang Piala Asia 2023, Ini Kata Asisten STY

Kemudian, Christine meminta Manurung menyiapkan 70 orang tenaga pengamanan  untuk melakukan pengamanan di beberapa hotel yang akan ditempati para delegasi.

Salah satunya sebuah hotel di Jimbaran.

Awal mulanya berjalan baik, meskipun pada waktu itu perizinan belum lengkap, dan hanya mengkantongi SK Kementerian Hukum dan HAM yang diterbitkan 6 Oktober 2022.

Lalu Manurung sebagai direktur utama mendapatkan 30 orang tenaga security, dari sinilah timbul kecurigaan.

Saat pendaftaran, para anggota pengamanan dikenai biaya Rp 400 ribu per orang dengan dalil pelatihan.

"Aliran uang Rp 400 ribu per orang ini saya punya bukti," tutur SAS.

Sedangkan sisanya itu, untuk makan-minum saat pelatihan.

Jelas sekali, dalam kontrak antara pihak PT Radja Garda Bali dengan InterContinental Bali Resort, telah disepakati ada fee untuk perusahaan outsourcing security.

Sehingga hak para tenaga keamanan tidak diganggu gugat, baik gaji, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesahatan.

"Hak kami, baik gaji dan BPJS setahu saya ditanggung hotel. Namun faktanya berbeda, gaji tidak diterima secara utuh oleh para pekerja. Berdalih dipangkas untuk BPJS," ungkapnya.

SAS mengaku telah mengecek ke kantor BPJS di Kuta, Badung, pada 15 Maret 2023.

Kemudian diketahui informasi bahwa yang terdaftar bukan penerima upah dan upah penghasilan hanya Rp 1 juta maka yang dibayarkan hanya Rp 16.800 hingga Rp 20.000 per bulan.

"Faktanya, gaji kami dipotong oleh terlapor Rp 250 ribu hingga 300 ribuan per bulan per orang," ungkapnya.

Selain melaporkan Manurung, dia akan mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolri dan Panglima TNI.

SAS mengaku mengantongi rekaman pembicaraan terkait aliran dana karyawan pada beberapa pihak.

Sementara itu, Direktur Utama PT. Radja Garda Bali Robert Pandapotan Manurung belum bisa di konfirmasi lantaran menolak panggilan telepon dari media.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved