Berita Denpasar

Disdukcapil Denpasar Mulai Lakukan Perekaman Warga yang Akan Berusia 17 Tahun di Tahun 2024

6.116 Warga Wajib KTP Belum Perekaman, Disdukcapil Denpasar Mulai Lakukan Perekaman Warga yang Akan Berusia 17 Tahun di Tahun 2024

Penulis: Putu Supartika | Editor: Fenty Lilian Ariani
ist
Proses perekaman KTP elektronik dengan sistem jemput bola di Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- perekaman e-KTP di Denpasar terus digencarkan di Denpasar.

Apalagi saat menjelang pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mendatang.

Hal ini untuk memastikan agar warga yang wajib KTP bisa memberikan hak pilihnya saat Pemilu.

Kasi SIAK Dinas Kependudukan ran Catatan Sipil Kota Denpasar, Anak Agung Ayu Ekawathi mengatakan, jumlah penduduk Kota Denpasar berdasarkan data semester satu tahun 2023 adalah 660.984 orang.

Sementara itu, jumlah wajib KTP berdasarkan data semester satu tahun 2023 adalah 506.409 orang.

Sedangkan untuk jumlah yang sudah melakukan perekaman KTP per tanggal 29 Oktober 2023 sebanyak 500.293.

"Di Denpasar jumlah warga wajib KTP yang sudah perekaman sebanyak 98,79 persen," katanya.

Sehingga masih ada 6.116 wajib KTP yang belum perekaman.

Terkait hal itu, Disdukcapil pun terus menjangkau warga yang belum perekaman KTP dengan melakukan jemput bola perekaman KTP ke Desa/Kelurahan.

"Kami juga melakukan perekaman langsung ke rumah-rumah penduduk yang sakit, ODGJ atau penyandang disabilitas," katanya.

Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan perekaman KTP ke sekolah-sekolah dengan menyasar siswa yang berumur 16 tahun atau berumur 17 tahun di tahun 2024. 

Baca juga: Jokowi Ajak Bacapres Makan Siang, Cak Imin Minta Presiden Benar-benar Netral


"Akan tetapi Disdukcapil tidak saja melakukan jemput bola perekaman KTP saat menjelang Pemilu 2024 tetapi jauh sebelum Pemilu Disdukcapil sudah melakukan hal ini," katanya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved