Berita Bali

Komisi III DPR RI Minta Atensi Kasus Libatkan WNA di Bali, Pelaku dan Korban Meningkat Signifikan

Komisi III DPR RI Minta Atensi Kasus Libatkan WNA di Bali, Pelaku dan Korban Meningkat Signifikan Dibanding Tahun Lalu

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI di Mapolda Bali bulan Oktober 2023 ini. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Tidak salah Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan atensi terhadap kasus yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Pulau Bali. 

Rupanya kasus yang melibatkan WNA baik sebagai pelaku maupun korban meningkat signifikan dalam kurun satu tahun terakhir. 

Berdasarkan data yang dihimpun Tribun Bali dari Polda Bali mencatat pelaku tindak pidana oleh WNA meningkat hingga 3 kali lipat. 

Di tahun 2023 hingga bulan Oktober 2023 saja sudah terdapat 77 WNA pelaku kejahatan yang diamankan Polda Bali dari sebanyak 70 kasus kejahatan. 

Sedangkan selama tahun 2022, Polda Bali menangani total sebanyak 23 kasus yang melibatkan 23 pelaku WNA di Bali. 

Kasus kejahatan yang dilakukan WNA ini beragam, diantaranya, pengeroyokan, penganiayaan, pemerkosaan, pencurian, pemalsuan KTP, ekstradisi, penipuan, penggelapan hingga pengancaman. 

Dengan catatan beberapa kasus menonjol yang melibatkan WNA tahun 2023 ini melibatkan 9 WNA beberapa diantaranya dari Amerika Serikat, India, Rusia, Ukraina dan Suriah, dari total 23 kasus menonjol secara umum.  

Kemudian sepanjang tahun 2022, Polda Bali menangani kasus menonjol  yang melibatkan 9 WNA dari 42 kasus yang melibatkan WNA asal Maroko, Rusia, Amerika, Ukraina, dan Australia.

Yang tak boleh luput dari perhatian ialah, WNA sebagai korban. Pulau Bali sebagai destinasi pariwisata dunia tentu harus menjaga marwah keamanan dan kenyamanan para wisatawan asing yang menjadi tugas bersama khususnya  Polda Bali

Di tahun 2023 ini hingga bulan Oktober 2023 tercatat sudah ada sebanyak 126 WNA menjadi korban kejahatan dari 131 kasus diantaranya pembunuhan, pemerkosaan, pencurian, pemerasan, penipuan, penggelapan hingga penganiayaan. 

Sedangkan data sepanjang tahun 2022 hanya mencatat sebanyak 30 WNA menjadi korban kejahatan di Pulau Dewata. 

Baca juga: Desa Tegal Harum Masuk Tahap Visitasi Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Nasional


Selain kasus yang melibatkan WNA, yang menjadi atensi Komisi III DPR RI adalah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Di mana Polda Bali mencatat kasus yang masih cukup tinggi di Bali. 

Kasus KDRT dan kekerasan seksual yang ditangani Polda Bali di tahun 2022 sebanyak 249 kasus dan tahun 2023 sebanyak 170 kasus hingga bulan Oktober ini. 

Catatan tersebut didomminasi dengan kasus KDRT/Kekerasan terhadap perempuan di mana tahun 2022 sebanyak 81  kasus dan tahun 2023 hingga bulan ini 59 kasus, kemudian di posisi kedua terdapat kasus persetubuhan terhadap anak di mana tahun 2022 sebanyak 38 kasus dan tahun 2023 hingga bulan ini sebanyak 32 kasus. 

Di samping itu juga kasus extra ordinary crime kejahatan narkotika yang catatan kasusnya tinggi di Bali. 

Polda Bali dan Polres/ta jajaran sepanjang tahun 2023 hingga bulan Oktober ini sudah menangani sebanyak 664 kasus kejahatan narkotika, sedangkan di tahun 2022 lalu total kasus narkotika yang masuk ke Polda Bali berjumlah 725 kasus yang didominasi kasus di Polresta Denpasar. 

Baca juga: Namanya Hilang Jelang Pelantikan Komisioner KPU Denpasar, Bhimantara Tak Lapor ke DKPP


Barang bukti  yang diamankan didominasi narkotika jenis Ganja seberat 29 kilogram, Shabu 6,4 kilogram, dan Kokain seberat 3,7 kilogram. 

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali sepanjang tahun ini menerima sebanyak 195 laporan masuk dengan jenis kejahatan tertinggi adalah ITE/ penipuan online sebanyak 32 kasus , 23 kasus penipuan, 19 kasus fidusia, 18 kasus tipikor hingga judi onlie 17 kasus. 

Judi Online juga menjadi kasus yang diatensi Komisi III DPR RI terhadap Polda Bali. Namun untuk wilayah Bali justru  kasus yang menonjol adalah ITE/Penipuan Online. 

Selanjutnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali yang memiliki banyak pekerjaan di Bali. Sepanjang tahun 2023 hingga bulan Oktober ini sudah ada sebanyak 2.392 laporan kasus tindak pidana umum yang diterima Polda Bali

Dari 2.000 an kasus tersebut, jenis kejahatan tertinggi didominasi oleh pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sebanyak 245 kasus, pencurian dengan pemberatan (Curat) 235 kasus, Pencurian dengan kekerasan 20 kasus, pembunuhan 8 kasus dan penganiayaan berat 5 kasus.  

Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, anggota Komisi III DPR RI menyambangi Polda Bali untuk membahas sejumlah hal tindak pidana yang perlu menjadi atensi Kapolda dan anak buahnya.

Beberapa kasus kejahatan yang perlu mendapat perhatian,  diantaranya tindak pidana kekerasan seksual kepada perempuan dan anak, kasus narkotika hingga perjudian online.

Kunjungan Komisi III DPR RI diterima langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Bali, Irjen Pol Ida Bagus Kd Putra Narendra, S.I.K., M.Si., didampingi oleh Wakapolda Bali Brigjen.Pol.Dr. I Gusti Kade Budhi Harryarsana, S.I.K., S.H., M.Hum., serta Pejabat Utama Polda Bali.

Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 berlangsung di Gedung PRG Polda Bali, Selasa 24 Oktober 2023 malam lalu. 

Sebagai pimpinan rapat, Mulfachri Harahap selaku ketua tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI menyampaikan beberapa permasalahan yang menjadi isu tentang Harkamtibmas dan Narkotika di lingkup nasional. 

Ia menjelaskan, kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI merupakan salah satu bentuk kegiatan legislasi yang dilakukan oleh anggota Komisi III DPR RI di luar masa sidang DPR.

“Tujuannya untuk berinteraksi langsung dengan konstituennya di daerah untuk menjawab aspirasi, masukan, dan keluhan terkait dengan masalah hukum, HAM, keamanan, dan ketertiban serta terkait penanganan Narkoba,”  tutur Mulfachri.

Komisi III DPR RI berharap kepada Polri Khususnya Polda Bali agar menindaklanjuti temuan adanya Tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak terutama anak yang memiliki gangguan disabilitas. 

Selain itu Komisi III DPR RI menegaskan agar Polda Bali juga mengambil tindakan tegas terkait kasus apapun yang menyangkut penyalahgunaan Narkotika serta bekerja sama dengan BNN Provinsi Bali untuk memberantas peredaran Narkotika di Wilayah Provinsi Bali ini. 

Terkait dengan Warga Negara Asing yang melanggar hukum atau melakukan tindak pidana agar Polda Bali mengambil tindakan tegas dengan bekerja sama dengan instansi terkait yaitu pihak kementrian Imigrasi agar diambil tindakan selanjutnya sebagai upaya Polri memberantas kejahatan. 

Terakhir Komisi III DPR RI membahas terkait Judi online yang harus segera di tindak tegas oleh Polda Bali karena sudah merugikan banyak masyarakat, Komisi III DPR RI juga meminta agar Polda Bali bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk segera melakukan tindakan tegas selanjutnya.

Mendengar penyampaian dari Komisi III DPR RI, Kapolda bali, Irjen Pol Ida Bagus Kd Putra Narendra mengaku siap menindak tegas pelanggaran-pelanggaran hukum di wilayahnya. 

"Kami dari Polda Bali sendiri sudah melakukan upaya-upaya maupun tindakan tegas guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang dapat mengganggu Harkamtibas di wilayah Bali ini,” ujar Kapolda Bali.

“Kami juga pastinya menindak tegas jika adanya pelanggaran menyangkut HAM, penyalahgunaan Narkotika serta pelanggaran-pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat banyak,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved