Pembunuhan di Bali

Astuti Tewas Ditebas Teman Dekat di Pantai Double Six Bali, Gusti Agung Prami Paramita Bersuara

Astuti Tewas Ditebas Teman Dekat di Pantai Double Six Bali, Gusti Agung Prami Paramita Bersuara

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Kolase Tribunnews Bali
Astuti Tewas Ditebas Teman Dekat di Pantai Double Six Bali, Gusti Agung Prami Paramita Bersuara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -

Astuti Tewas Ditebas Teman Dekat di Pantai Double Six Bali, Gusti Agung Prami Paramita Bersuara

Kasus pembunuhan di Pantai Double Six, Legian, Bali menjadi sorotan masyarakat.

Korban dalam pembunuhan itu adalah Astuti sementara pelaku adalah Marianus Garu alias Bryan (28).

Kini pelaku telah dihadapkan sebagai terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Atas perbuatannya, Marianus Garu terancam pidana penjara seumur hidup. 

Baca juga: Nyawa Dwi Meilan Melayang, Petaka Terjadi Saat Agung Belokan Mobil ke Rumah Dinas

Diketahui, Marianus Garu menebas teman wanitanya tersebut, lantaran merasa marah disebut gay dan bencong.

"Dakwaan sudah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di sidang, kami sebagai penasihat hukum sudah berkoordinasi dengan terdakwa. Atas dakwaan jaksa, kami tidak mengajukan eksepsi," terang Gusti Agung Prami Paramita ditemui di PN Denpasar, Rabu, 1 November 2023.

"Sidang akan dilanjutkan besok, agenda sidang pemeriksaan saksi yang diajukan jaksa," imbuh advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Baca juga: Grup Preman Jon Kei dan Nusa Kei Bentrok, Satu Korban Tewas Peluru Meletus di Kepala

Sementara itu, JPU I Gusti Ngurah Agung Try Parameswara Prawira dalam surat dakwaannya memasang dakwaan subsidairitas kepada terdakwa Marianus Garu.

Dakwaan Primair, di mana perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP. Dakwaan subsidair, pasal 354 ayat (2) KUHP. 

Seperti diungkap dalam surat dakwaan, peristiwa berdarah hingga Astuti meregang nyawa terjadi di Pantai Double Six, Legian, Kuta, Badung, Sabtu 24 Juni 2023 sekira pukul 02.30 Wita. 

Sebelum kejadian itu, awalnya terdakwa sedang minum di depan sebuah bar bersama saksi Yohanes Donbosco Arianta.

Baca juga: Rem Blong Truk Terguling di Jurang, Lalu Terbakar Hebat, Begini Kondisi Sopir

Kemudian korban datang membawa bir dan arak.

Terdakwa dan korban pun berbincang, namun berujung cekcok mulut. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved