Pembakaran Resort di Bugbug

Kasus Dugaan Pembakaran, 16 Warga Bugbug Dilimpahkan

Penyidik Polda Bali melimpahkan belasan tersangka serta barang bukti (tahap II) kasus dugaan pembakaran resort di Bugbug

Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
MEMBAKAR RESORT - Sekelompok massa merusak dan membakar proyek pembangunan Neano Resort di Bukit Gumang, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem. Kontraktor proyek, PT Star Indo Bali melaporkan kasus ini ke Polda Bali.  

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyidik Polda Bali melimpahkan belasan tersangka serta barang bukti (tahap II) kasus dugaan pembakaran resort di Bugbug, Karangasem.

Pelimpahan atau penyerahan para tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. 

"Hari Rabu tanggal 1 November 2023 pukul 10.30 Wita bertempat di ruangan pemeriksaan Polda Bali telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara pembakaran yang dilakukan di Desa Bugbug kabupaten Karangasem," jelas Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, Kamis, 2 November 2023.

"Seluruhnya berjumlah 16 orang tersangka. Penanganan perkara tersebut diproses dalam 3 berkas terpisah," imbuhnya. 

Eka Sabana mengurai, berkas pertama, tersangka I Komang Suardika alias Tokal bersama 9 tersangka lainnya disangkakan melanggar kesatu Pasal 170 KUHP Jo.

Pasal 406 KUHP dan pasal 167 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP. 

Berkas kedua, tersangka I Nyoman Komang Arnaya alias Leber bersama 2 tersangka lainnya disangkakan melanggar pasal 187 KUHP atau  pasal167 KUHP jo.pasal 55 KUHP

Berkas ketiga tersangka I Kadek Ariawan alias Derek dan 3 tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP Jo.

Pasal 406 KUHP dan atau pasal 167 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP. 

"Setelah dilakukan penyerahan, para tersangka kemudian ditahan oleh Penuntum Umum selama 20 hari kedepan," ungkap Eka Sabana. 

Baca juga: Warga Keluhkan Jalan Penghubung Lepang-Sidayu, Bertahun-tahun Rusak Parah: Masih dalam Proses

Baca juga: Pengacara Dasaran Alit Tak Terima Disebut Tak Bawa Barang Bukti Oleh Polda Bali


Belasan tersangka tersebut masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali, sembari
menunggu proses pelimpahan perkara ke pengadilan oleh jaksa penuntut umum.

"Pelaksanaan tahap II dilakukan di Polda Bali. Pertimbangnya efektifitas proses tahap II, karena para tersangka ditahan di Polda Bali," tutup Eka Sabana.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved