Dugaan Pelecehan di Tabanan
Pengacara Dasaran Alit Tak Terima Disebut Tak Bawa Barang Bukti Oleh Polda Bali
Pengacara Dasaran Alit Tak Terima Disebut Tak Bawa Barang Bukti Oleh Polda Bali
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Pengacara Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, 22 tahun, tidak terima dengan alasan Polda Bali yang menyebut pihaknya tidak membawa bukti saat melakukan laporan balik di Polda Bali.
Hal itu disampaikan Pengacara Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan.
Agus Mulyawan menyatakan, bahwa terkait laporan Jero Dasaran Alit yang dikatakan Polda Bali tidak membawa bukti, saat itu tidak ada signifikan membicarakan bukti.
Malahan, pihaknya sudah mengatakan bahwa membawa barang bukti berupa celana kliennya.
Bahkan, juga membawa print dokumen elektronik dan satu surat.
“Nah pihak polisi bilang hanya bawa bukti chat saja. Dan itu tidak benar. Alasan penolakan laporan kemarin, bukan masalah bukti melainkan oknum dari ditreskrimum bilang keputusannya laporan tidak diterima karena masih proses pra peradilan,” ucapnya.
Agus meyayangkan, sikap Polda Bali yang menyebut pihaknya tidak membawa bukti dalam laporan.
Dengan alasan itu, maka pihaknya bisa disebut nanti melakukan tindakan asal lapor terhadap NCK itu.
Sebenarnya kejadiannya, dirinya diminta kliennya mendampingi melaporkan NCK di Polda Bali.
Setelah itu pihaknya mengumpulkan bukti bukti dalam bentuk barang bukti berupa celana kliennya, Print Chat Elektronik dan Surat Undangan Klarifikasi.
Baca juga: Berkas Kasus Dasaran Alit, Tinggal Lengkapi Petunjuk Jaksa Untuk P21
“Kami mendatangi SPKT Polda Bali sesampai di sabna kami diarahkan ke Ditreskrimum. Dan diarahkan lagi ke Pelayanan Khusus. Dengan argumen yang panjang kami diarahkan ke SPKT lagi dan sesampai di SPKT, kami sudah jelaskan dengan panjang lebar tentang hukum dan pasal. Kami datang bermaksud melaporkan NCK bukan dalam kapasitas lapor balik tapi memang baru sempat mau melapor,” ungkapnya.
Menurut dia, peristiwa pidana yang diberitahukan kepada pejabat berwenang sebagaimana Pasal 1 angka 24 KUHAP dan berdasarkan Pasal 108 ayat 1 KUHAP, bahwa laporan ini hak penuh kliennya untuk melapor.
Alasannya, kliennya mengalami tindak pidana, merujuk pasal 108 ayat 6, setelah menerima laporan harusnya penyidik memberi tanda bukti penerimaan laporan.
“Nah kita sudah jelaskan panjang lebar tapi alasan oknum polisi tersebut katanya ini sudah dilakukan kajian, dan keputusannya laporan tidak bisa diterima atau laporan ditolak,” tegasnya.
Jadi, sambungnya, pembahasan bukti-bukti saat itu tidak ada.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.