Dugaan Pelecehan di Tabanan
Pengacara Dasaran Alit Tak Terima Disebut Tak Bawa Barang Bukti Oleh Polda Bali
Pengacara Dasaran Alit Tak Terima Disebut Tak Bawa Barang Bukti Oleh Polda Bali
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun-Bali.com/Ida Bagus Putu Mahendra)
Kuasa hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan (kiri) dan Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (kanan).
Malahan, pihaknya menjelaskan membawa barang bukti dan bukti surat tapi mereka lebih ke arah kajian oleh atasan.
Bahkan, dirinya sempat menanyakan dasar hukum dalam penolakan itu. Padahal berkali kali, pihaknya menjelaskan supaya laporan diterima dan dilakukan penyelidikan.
“Jika memang tidak ditemukan peristiwa pidana, ya tidak apa-apa. Tinggal diberitahukan ke kita, karena itu amanat undang undan. Tapi rupanya keputusannya ya itu laporan tidak diterima dan saya sangat menyesalkan oknum polisi tidak melayani laporan atau pengaduan masyarakat dan ini nyata bentuk pelanggaran hukum,” bebernya. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.