Berita Bangli

Bangli Susun Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2025-2045

Penyusunan RPJPD ini diharapkan mampu merumuskan visi-misi pembangunan Kabupaten Bangli tahun 2025 - 2045.

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Suasana FGD Perumusan RPJPD Bangli tahun 2025-2045. Senin (6/11/2023) 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Kabupaten Bangli mulai menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Penyusunan RPJPD ini diharapkan mampu merumuskan visi-misi pembangunan Kabupaten Bangli tahun 2025 - 2045.

Penyusunan RPJPD dilaksanakan melalui Focus Group Discussion (FGD) Kepala OPD pada Senin, 6 November 2023.

Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar pada kesempatan itu mengatakan, penyusunan RPJPD merupakan amanat Undang- Undang Nomor 25 tahun 2004, tentang sistem perencanaan pembangunan nasional. 

"Dalam Undang-undang tersebut, pemerintah daerah berkewajiban untuk menyusun rencana pembangunan. Mulai dari yang berbentuk RPJPD, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana strategis (Renstra) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Rencana kerja (Renja) OPD," sebutnya. 

Diar menekankan agar penyusunan RPJPD tahun 2025-2045 berpedoman pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Bangli tahun 2023-2043 yang telah ditetapkan dalam perda nomor 1 tahun 2023.

Selain itu juga harus berpedoman pada Perda Provinsi Bali no 4 tahun 2023 tentang haluan pembangunan Bali masa depan 100 tahun Bali era baru 2025-2125. 

"Kami berharap penyusunan RPJPD dapat merumuskan Visi- Misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah Kabupaten Bangli tahun 2025-2045," ucapnya.

Baca juga: Gong Kebyar Wanita Meriahkan Festival Seni Budaya ke-14 di Badung

Baca juga: Dampak El Nino, Harga Bahan Pangan Merangkak Naik

Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bangli I Nyoman Udiana Mahardika mengatakan, tujuan penyusunan rancangan awal RPJPD adalah sebagai pedoman untuk memberikan arah pembangunan, terhadap kebijakan dan strategi pembangunan jangka panjang daerah 2025-2045.

"RPJPD menjadi dasar penyusunan RPJMD secara teknokratik dan menjadi pedoman dalam perumusan visi,misi serta program bagi calon Kepala Daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak tahun 2024," ucapnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved