Sponsored Content

Tekan Alih Fungsi Lahan, Pemkab Badung Sosialisasikan LP2B di Abiansemal

Tekan Alih Fungsi Lahan, Pemkab Badung Sosialisasikan LP2B di Abiansemal

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Sosialisasi yang dilaksanakan Dinas pertanian dan pangan Badung di Kecamatan Abiansemal pada Selasa 7 November 2023 

TRIBUN-BALI.COM - Guna menekan terjadinya alih fungsi lahan pertanian, Pemkab Badung melalui Dinas Pertanian dan Pangan gencar melakukan sosialisasi Perda Nomor 8 tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 13 tahun 2022 tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B). Sosialisasi pun dilakukan dengan menyasar wilayah kecamatan Abiansemal, mengingat wilayah tersebut rawan terjadi alih fungsi lahan.

Kadis Pertanian dan Pangan Kab. Badung I Wayan Wijana mengungkapkan mengakui sosialisasi LP2B di Kecamatan Abiansemal  diikuti oleh aparat pemerintahan desa dan para pekaseh pada Selasa (7/11).

Wijana, mengakui akan melaksanakan sosialisasi di masing-masing kecamatan yang terdapat sebaran LP2B sesuai Keputusan Bupati Badung Nomor 382/048/HK/2022 tentang Penetapan Peta dan Sebaran LP2B.

"Saat ini lahan baku sawah di Badung tercatat sekitar 8.800 hektar dan yang ditetapkan sebagai LP2B sekitar 6.656 hektar," ujarnya.

Diakui sosialisasi ini penting dilaksanakan untuk menumbuhkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam mencegah terjadinya alih fungsi di kawasan LP2B. ​

Melalui sosialisasi ini pihaknya berharap masyarakat ikut peduli dalam hal pengawasan dan melaporkan kepada instansi terkait jika ada indikasi pelanggaran.

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 2 Subtema 2 Pembelajaran 2 Halaman 55 56: Pasang Kosakata Sesuai Gambar


"Dalam sosialisasi itu menghadirkan narasumber yang berkompeten dari Kejaksaan Negeri Badung, Kantor BPN, PUPR dan Satpol PP," imbuhnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved