Sponsored Content

Gelar Gerakan Minum Susu Bersama Anak-Anak PKH Pemerintah Wujudkan Kabupaten Badung Bebas Stunting

Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Sosial Kabupaten Badung menggelar Gerakan Minum Susu Bersama Anak-Anak Program Keluarga Harapan  (PKH)

Istimewa
Pemkab Badung melalui Dinas Sosial melaksanakan Gerakan minum susu di Kecamatan Petang pada Kamis, 9 November 2023 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Sosial Kabupaten Badung menggelar Gerakan Minum Susu Bersama Anak-Anak Program Keluarga Harapan  (PKH) di Kabupaten Badung

Kegiatan itu, pun dilaksanakan dalam rangka Hari Ulang Tahun Mangupura Ke-14 Tahun 2023 yang digelar langsung di Ruang Rapat Kantor Camat Petang, Kecamatan Petang pada 9 November 2023.

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Badung yang pada kesempatan ini diwakili oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Ni Putu Sri Yuniarti, S.K.M.,M.M. 

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Camat Petang yang diwakili oleh Staf Kasi Pemberdayaan Masyarakat, I Nyoman Adi Palguna, Pejabat Fungsional Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Badung I Gusti Agung Dewi Widianingsih, Pendamping sosial kecamatan petang Kementerian Sosial RI, Wahyu Krisdinata, Koordinator Program Keluarga Harapan di Kabupaten Badung Kementerian Sosial RI, Ni Putu Dian Prapita, dan beberapa perwakilan desa di wilayah Petang. 

Baca juga: Badung Gelar Pelatihan Desain Mode bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Badung

Kegiatan ini diawali dengan sosialisasi implementasi bantuan PKH terhadap penurunan stunting oleh  pendamping sosial kecamatan petang, Kementerian Sosial RI Bapak Wahyu Krisdinata, Dilanjutkan dengan kegiatan pembagian susu kepada 100 balita dan anak-anak penerima PKH.

Setiap bulannya Kecamatan Petang melaksanakan kegiatan penurunan stunting secara rutin. 

Masing-masing banjar telah melaksanakannya di Posyandu dan tentunya dianggarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). 

“Kegiatan penurunan stunting di Desa diawali dengan sosialisasi calon pengantin pada Posyandu remaja,”

“Semoga sosialisasi pembagian susu ini tidak hanya dilaksanakan sekali saja tetapi bisa senantiasa berkelanjutan,” ujar Adi Palguna selaku Staf Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Petang.

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi SPI Unud Masuk Pokok Perkara, Tim JPU Tolak Eksepsi Prof Antara dan Tim Hukum

Mewakili Kepala Dinas Sosial Kabupaten Badung, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Ni Putu Sri Yuniarti, S.K.M.,M.M juga menyampaikan harapannya agar tahun 2024 stunting sudah tidak ada lagi selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021. 

Berdasarkan hal tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Badung wajib melaksanakan kegiatan penurunan stunting yang menyasar anak-anak balita, remaja putri, calon pengantin, ibu hamil, dan ibu menyusui.

“Stunting merupakan gangguan pertumbuhan yang diakibatkan oleh gizi buruk. Stunting berdampak bagi tumbuh kembang anak seperti kecerdasan otak anak akan berkurang, dan dapat menyebabkan penyakit kronis,”

“Untuk mencegah stunting terdapat beberapa hal yang wajib dilakukan, seperti memberikan konsumsi gizi yang baik bagi anak-anak, melihat tumbuh kembang anak, dan lain sebagainya,”  ujarnya. (Adv/Gus)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved