Kasus SPI Unud

Sidang Dugaan Korupsi SPI Unud Masuk Pokok Perkara, Tim JPU Tolak Eksepsi Prof Antara dan Tim Hukum

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinasi, Dino Kriesmiardi menyatakan, eksepsi (nota keberatan) dari terdakwa mantan Rektor Unud, Prof. DR. Ir.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Prof Antara saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinasi, Dino Kriesmiardi menyatakan, eksepsi (nota keberatan) dari terdakwa mantan Rektor Unud, Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng. IPU dan tim penasihat hukumnya telah masuk pokok perkara.

Tim JPU berkesimpulan semua alasan keberatan yang disampaikan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya tidak beralasan dan harus ditolak secara keseluruhan. 

Baca juga: Prof Wiagustini Sebut Kajian SPI Unud Berdasarkan Website 3 PTN


Hal tersebut disampaikan tim JPU melalui tanggapannya atas eksepsi yang telah dibacakan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 9 November 2023.

Prof Antara duduk sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun akademik 2018-2022.

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi SPI Unud Eksepsi, Prof Antara Bantah Dakwaan JPU


Namun sebelum pada kesimpulan, tim JPU terlebih dahulu menanggapi beberapa poin eksepsi Prof Antara dan tim penasihat hukumnya.

Di antaranya, prihal kapasitas terdakwa yang tidak diuraikan secara lengkap dalam dakwaan JPU yang dinilai sangat mengada-ada dan tidak mendasar. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Dugaan Korupsi SPI Unud, Tim Hukum Prof Antara Bacakan Eksepsi Hari Ini


"Dalam setiap dakwaan Penuntut Umum sudah sangat jelas diuraikan mengenai kualifikasi terdakwa sebagai subyek hukum dari pasal yang didakwakan."

"Namun untuk membuktikan apakah benar terdakwa telah memenuhi kualifikasi subyek hukum tersebut akan dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara," jelas JPU Dino Kriesmiardi di hadapan majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi. 


Juga, terdakwa dan tim penasihat hukum yang menyatakan dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dalam uraian perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi SPI Unud, Prof Antara Dinilai Rugikan Keuangan Negara Rp 274 Miliar

Maupun menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Ini dikatakan JPU merupakan alasan keberatan yang tidak mendasar.


"Menurut pendapat kami, keberatan terdakwa tersebut bukanlah termasuk dalam ruang lingkup materi yang dapat diajukan sebagai keberatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 156 (1) KUHAP."

"Oleh karenanya dalam kesempatan ini tidak perlu kami tanggapi dan seyogyanya dinyatakan ditolak," tegas Dino Kriesmiardi.


Poin keberatan terkait kerugian negara hasil pungutan SPI.

Dikatakan JPU, dalam dakwaan telah dicantumkan hasil perhitungan kerugian negara sebagaimana laporan Akuntan publik atas pemeriksaan investigatif Unud tahun 2018 sampai dengan 2022 No. AUP-002/MTD/MLG/IX/2023 yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Made Sudarma, Thomas & Dewi. Yang menurut tim JPU, kebenarannya akan dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara.

Baca juga: Prof Antara Sebut Pungutan SPI Masuk ke Rekening Unud


Pula dari beberapa poin keberatan lainnya, kata JPU tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved