Kasus SPI Unud

Sidang Dugaan Korupsi SPI Unud, Prof Antara Dinilai Rugikan Keuangan Negara Rp 274 Miliar

Sidang Dugaan Korupsi SPI Unud Prof Antara Dinilai Rugikan Keuangan Negara Rp 274 Miliar

Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Putu Candra
Prof Antara didampingi tim penasihat hukumnya, Hotman Paris Hutapea dkk saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng. IPU (59) telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 24 Oktober 2023.

Prof Antara didudukan di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022 .

Prof Antara menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinir oleh jaksa Agus Eko Purnomo.

Dalam surat dakwaan setebal 134 halaman itu, diungkap, jika perbuatan Prof Antara dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 274.570.092.691.

Dipaparkan JPU Agus Eko Purnomo, bahwa terdakwa Prof Antara sebelumnya menjabat sebagai Ketua Tim Penerimaan Maba Jalur Mandiri Unud tahun akademik 2018-2020.

Juga sebagai Rektor Unud periode tahun 2021-2025.

Di mana pada tahun akademik 2022/2023 Prof Antara juga menjabat sebagai Penanggung Jawab Penerimaan Maba Jalur Mandiri Unud Tahun 2022.

Baca juga: Prof Antara Keberatan Didakwa Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud


Prof Antara bersama tiga terdakwa lainnya yaitu Dr. Nyoman Putra Sastra, I Ketut Budiartawan, I Made Yusnantara (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah).

Pula saksi Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S(K) serta saksi Prof. Dr. Ir. I Gede Rai Maya Temaja, M.P secara tanpa hak telah memungut biaya atau sumbangan SPI terhadap calon maba seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022.

Padahal sumbangan SPI tersebut tidak termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor: 51/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unud pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

Serta Permenkeu Nomor 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Umum Unud pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). 

"Di mana ketentuan tersebut seharusnya menjadi dasar pungutan tarif layanan sebagaimana amanat pasal 9 Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum," ungkap JPU Agus Eko Purnomo di persidangan. 

Bahkan terdakwa telah membuat aplikasi penerimaan maba seleksi jalur mandiri dan menginput program studi serta nilai SPI yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Unud tentang SPI Maba Seleksi Jalur Mandiri Unud ke dalam laman/website/sistem pendaftaran penerimaan maba.

Di mana pada tahun 2018 beralamat https//:e-registrasi.unud.ac.id dan pada tahun 2019 berubah menjadi https//:utbk.unud.ac.id.

Disebutkan, terdakwa Prof Antara telah mengetahui bahwa beberapa program studi tersebut tidak masuk dalam keputusan rektor terkait SPI dimaksud.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved