Kasus SPI Unud

Prof Antara Keberatan Didakwa Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud

Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU (59) keberatan (eksepsi)

Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Putu Candra
Prof Antara didampingi tim penasihat hukumnya, Hotman Paris Hutapea dkk saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU (59) keberatan (eksepsi) atas dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Prof Antara didakwa kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.

Surat dakwaan setebal 134 halaman itu telah dibacakan tim JPU yang dikoordinir oleh jaksa Agus Eko Purnomo di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 24 Oktober 2023.

"Setelah konsultasi dengan PH (penasihat hukum), saya secara pribadi akan melakukan eksepsi, begitu juga dengan tim PH," ucap Prof Antara di hadapan majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi. 

Dengan dinyatakan eksepsi, Hotman Paris Hutapea selaku tim penasihat hukum terdakwa Prof Antara, meminta waktu sepekan untuk menyusun nota keberatan. 

"Kami mohon diberi waktu untuk mengajukan eksepsi 1 minggu. Yaitu sidang berikutnya hari Selasa (31 Oktober 2023)," pinta Hotman Paris. 

Sementara itu, tim JPU dalam dakwaan memasang dakwaan berlapis. Dakwaan kesatu primair, perbuatan terdakwa Prof Antara diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Baca juga: Kecewa pada Yosef di Kasus Subang, Lilis Sulastri Juga Curiga Sebelum Pembunuhan Itu Terjadi


Atau kedua, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jis Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Atau ketiga, Pasal 9 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jis Pasal 65 ayat (1) KUHP.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved