Kasus SPI Unud
Sidang Dugaan Korupsi SPI Unud, Prof Antara Dinilai Rugikan Keuangan Negara Rp 274 Miliar
Sidang Dugaan Korupsi SPI Unud Prof Antara Dinilai Rugikan Keuangan Negara Rp 274 Miliar
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Bahkan untuk tahun akademik 2020/2021, terdakwa telah menyadari bahwa surat keputusan rektor mengenai SPI belum ditetapkan.
Namun terdakwa tetap menginputnya dalam fitur SPI laman pendaftaran online tersebut yang belum ditetapkan oleh Rektor Unud.
Oleh karenanya, Prof Antara dinilai melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Dari penerimaan SPI yang tidak sah tersebut terjadi penambahan PNBP Unud yang pengelolaannya diantaranya diendapkan di rekening bank dengan tujuan untuk mendapatkan fasilitas dari bank yang dinikmati oleh pejabat dan/atau pegawai Unud yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 274.570.092.691.
"Ini sebagaimana tercantum dalam Laporan Akuntan Publik atas Pemeriksaan Investigatif Unud Provinsi Bali Tahun 2018 sampai dengan 2022 No. AUP-002/MTD/MLG/IX/2023 yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Made Sudarma, Thomas & Dewi," cetus JPU Agus Eko Purnomo.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.