Kasus SPI Unud
Sidang Dugaan Korupsi SPI Unud, Prof Antara Dinilai Rugikan Keuangan Negara Rp 274 Miliar
Sidang Dugaan Korupsi SPI Unud Prof Antara Dinilai Rugikan Keuangan Negara Rp 274 Miliar
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng. IPU (59) telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 24 Oktober 2023.
Prof Antara didudukan di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022 .
Prof Antara menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinir oleh jaksa Agus Eko Purnomo.
Dalam surat dakwaan setebal 134 halaman itu, diungkap, jika perbuatan Prof Antara dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 274.570.092.691.
Dipaparkan JPU Agus Eko Purnomo, bahwa terdakwa Prof Antara sebelumnya menjabat sebagai Ketua Tim Penerimaan Maba Jalur Mandiri Unud tahun akademik 2018-2020.
Juga sebagai Rektor Unud periode tahun 2021-2025.
Di mana pada tahun akademik 2022/2023 Prof Antara juga menjabat sebagai Penanggung Jawab Penerimaan Maba Jalur Mandiri Unud Tahun 2022.
Baca juga: Prof Antara Keberatan Didakwa Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud
Prof Antara bersama tiga terdakwa lainnya yaitu Dr. Nyoman Putra Sastra, I Ketut Budiartawan, I Made Yusnantara (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah).
Pula saksi Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S(K) serta saksi Prof. Dr. Ir. I Gede Rai Maya Temaja, M.P secara tanpa hak telah memungut biaya atau sumbangan SPI terhadap calon maba seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022.
Padahal sumbangan SPI tersebut tidak termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor: 51/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unud pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
Serta Permenkeu Nomor 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Umum Unud pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Di mana ketentuan tersebut seharusnya menjadi dasar pungutan tarif layanan sebagaimana amanat pasal 9 Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum," ungkap JPU Agus Eko Purnomo di persidangan.
Bahkan terdakwa telah membuat aplikasi penerimaan maba seleksi jalur mandiri dan menginput program studi serta nilai SPI yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Unud tentang SPI Maba Seleksi Jalur Mandiri Unud ke dalam laman/website/sistem pendaftaran penerimaan maba.
Di mana pada tahun 2018 beralamat https//:e-registrasi.unud.ac.id dan pada tahun 2019 berubah menjadi https//:utbk.unud.ac.id.
Disebutkan, terdakwa Prof Antara telah mengetahui bahwa beberapa program studi tersebut tidak masuk dalam keputusan rektor terkait SPI dimaksud.
Bahkan untuk tahun akademik 2020/2021, terdakwa telah menyadari bahwa surat keputusan rektor mengenai SPI belum ditetapkan.
Namun terdakwa tetap menginputnya dalam fitur SPI laman pendaftaran online tersebut yang belum ditetapkan oleh Rektor Unud.
Oleh karenanya, Prof Antara dinilai melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Dari penerimaan SPI yang tidak sah tersebut terjadi penambahan PNBP Unud yang pengelolaannya diantaranya diendapkan di rekening bank dengan tujuan untuk mendapatkan fasilitas dari bank yang dinikmati oleh pejabat dan/atau pegawai Unud yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 274.570.092.691.
"Ini sebagaimana tercantum dalam Laporan Akuntan Publik atas Pemeriksaan Investigatif Unud Provinsi Bali Tahun 2018 sampai dengan 2022 No. AUP-002/MTD/MLG/IX/2023 yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Made Sudarma, Thomas & Dewi," cetus JPU Agus Eko Purnomo.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.