Kasus SPI Unud

BREAKING NEWS: Dugaan Korupsi SPI Unud, Tim Hukum Prof Antara Bacakan Eksepsi Hari Ini

Sidang dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun akademi

|
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Prof Antara tiba di Pengadilan Tipikor Denpasar. Rektor Unud non aktif ini akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi SPI hari ini Selasa 31 Oktober 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun akademik 2018-2022 kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 31 Oktober 2023. 


Sidang kali ini mengagendakan pembacaan nota eksepsi (keberatan) dari tim penasihat hukum terdakwa Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng. IPU (59).

Baca juga: Hotman Paris di Kasus SPI Unud : Dalam Sejarah, Ini Kasus Korupsi Tapi Tak Ada Kerugian Negara

Pada sidang sebelumnya, terdakwa yang adalah mantan rektor Unud non aktif ini melalui tim penasihat hukumnya, Hotman Paris Hutapea dkk mengajukan eksepsi atas dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). 


Dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sekitar Rp 335 miliar ini, tim JPU mendakwa Prof Antara dengan dakwaan berlapis. 

Baca juga: Prof Antara Sebut Pungutan SPI Masuk ke Rekening Unud


Dakwaan kesatu primair, perbuatan terdakwa Prof Antara diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 


Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Baca juga: Mantan Rektor Unud, Prof Raka Sudewi Terseret Kasus Dugaan Korupsi SPI


Atau kedua, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jis Pasal 65 ayat (1) KUHP. 


Atau ketiga, Pasal 9 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jis Pasal 65 ayat (1) KUHP. CAN

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved