Kasus SPI Unud

Hotman Paris di Kasus SPI Unud : Dalam Sejarah, Ini Kasus Korupsi Tapi Tak Ada Kerugian Negara

Hotman Paris Hutapea hadir di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Selasa 24 Oktober 2023.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Ida Bagus Putu Mahendra
Hotman Paris Hutapea (tengah), pengacara kondang sekaligus tim kuasa hukum Prof Antara. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hotman Paris Hutapea hadir di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Selasa 24 Oktober 2023.

Kehadiran pengacara kondang itu guna bertindak sebagai tim kuasa hukum dari eks Rektor Universitas Udayana, Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.

Diketahui, agenda persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar hari ini yakni sidang dakwaan kasus dugaan korupsi dana SPI Universitas Udayana.

Usai persidangan, pengacara yang juga salah satu pemilik saham di sebuah beach club terbesar di Bali itu tampak terkejut.

Hotman mengatakan kasus ini merupakan kasus korupsi namun tak ada kerugian negara di dalamnya.

Padahal, kata Hotman, salah satu unsur perkara korupsi adalah adanya kerugian negara berupa uang, barang, dan lain sebagainya.

“Dalam sejarah hukum Indonesia, ini lah kasus korupsi tapi tidak ada kerugian negara. “

“Padahal salah satu unsur dari perkara korupsi adalah kerugian negara berupa uang, berupa surat berharga, berupa barang akibat perbuatan melawan hukum atau kelalaian,” ujar Hotman.

Hal yang dicermati Hotman yakni seluruh uang SPI tersebut masuk ke rekening Universitas Udayana.

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi SPI Unud, Prof Antara Dinilai Rugikan Keuangan Negara Rp 274 Miliar


Sehingga, dalam hal ini justru negara yang diuntungkan.

Sebab, deposito atas nama Universitas Udayana itu membengkak dan seluruh aset Universitas Udayana itu adalah aset negara.

“Kalau dari tadi (sidang) semua uang masuk tersebut, masuk ke rekening dari Universitas Udayana, berarti negara diuntungkan.”

“Karena apa? deposito Universitas Udayana bengkak, dan semua aset dari Universitas Udayana itu adalah aset negara,” pandangnya.

Di akhir, Hotman bahkan mengimbau Jaksa Agung dan Jampidsus agar menarik dakwaan terhadap Prof Antara.

Pasalnya, Hotman menilai hal ini bukan perkara korupsi. Sementara persidangan hari ini berada di Pengadilan Tipikor.

“Saya mengimbau kepada Bapak Jaksa Agung, Bapak Jampidsus, ini sebaiknya dakwaan dicabut dulu lah.”

“Ini bukan perkara korupsi. Sementara ada di Tipikor. Dari tadi disebutkan masuk ke rekening bank atas nama Universitas Udayana. Tidak ada satu pun masuk rekening pribadi,” pungkas Hotman Paris Hutapea, pengacara kondang sekaligus tim kuasa hukum Prof Antara.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved