Kasus SPI Unud

Mantan Rektor Unud, Prof Raka Sudewi Terseret Kasus Dugaan Korupsi SPI

Mantan Rektor Unud, Prof Raka Sudewi Terseret Kasus Dugaan Korupsi SPI

Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Putu Candra
Mantan rektor Unud, Prof Raka Sudewi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi SPI Unud di gedung Pidsus Kejati Bali, kala itu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S (K) terseret dalam kubangan perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.

Prof Raka Sudewi yang masih menyandang status sebagai saksi dalam perkara yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 335 miliar ini diduga ikut berperan prihal pungutan SPI. 

Nama Prof Raka Sudewi diungkap saat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan tiga terdakwa, yakni Dr. Nyoman Putra Sastra, I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 20 Oktober 2023.

Tidak hanya Prof Raka Sudewi, dua guru besar Unud namanya juga ikut disebut dalam surat dakwaan tim JPU, dan berstatus saksi. Keduanya adalah Prof. Dr. dr. I Ketut Suyasa, Sp.B., Sp.OT(K) dan saksi Prof. Dr. Ir. I Gede Rai Maya Temaja, M.P.,

Dalam berkas dakwaan pertama terdakwa Nyoman Putra Sastra disebutkan, terdakwa selaku Ketua Unit Sumber Daya Informasi (USDI) sekaligus sebagai anggota atau Koordinator Pengolah Data Tim Penerimaan Maba Jalur Mandiri Unud tahun akademik 2018-2022 bersama terdakwa I Ketut Budiartawan, terdakwa I Made Yusnantara, terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah). 

Juga saksi Prof Raka Sudewi, saksi Prof I Ketut Suyasa dan saksi Prof I Gede Rai Maya Temaja telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, yakni dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dalam hal ini menguntungkan pejabat dan/atau pegawai Unud.

Pula, terdakwa bersama tiga terdakwa lainnya dan tiga saksi tersebut secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya tanpa hak telah memungut biaya SPI terhadap calon maba seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022. 

Padahal SPI tersebut tidak termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unud pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Pula, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Umum Unud pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Di mana ketentuan tersebut seharusnya menjadi dasar pungutan tarif layanan sebagaimana amanat pasal 9 Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum," ungkap jaksa Sefran Haryadi di hadapan majelis hakim pimpinan Putu Ayu Sudariasih.

Bahkan para terdakwa bersama ketiga saksi tersebut telah membuat aplikasi penerimaan maba seleksi jalur mandiri dan menginput program studi serta nilai SPI yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Unud tentang SPI Maba Seleksi Jalur Mandiri Unud ke dalam laman/website/sistem pendaftaran penerimaan maba seleksi jalur mandiri, yang pada tahun 2018 beralamat  https//:e-registrasi.unud.ac.id dan tahun 2019 berubah menjadi https//:utbk.unud.ac.id.

Lebih lanjut, terdakwa Nyoman Putra Sastra sendiri telah mengetahui, bahwa beberapa program studi tidak masuk dalam keputusan rektor terkait SPI. Bahkan untuk tahun akademik 2020/2021 terdakwa Nyoman Putra Sastra telah menyadari, surat keputusan rektor mengenai SPI belum ditetapkan, namun terdakwa tetap menginputnya dalam fitur SPI laman pendaftaran online tersebut. 

Dengan demikian para terdakwa dan para saksi dinilai memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan. Atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Di mana mereka telah memaksa 9.801 orang calon maba hasil seleksi jalur mandiri Unud membayar SPI. 

Pungutan SPI mengacu pada Surat Keputusan Rektor Unud nomor 934/UN14/PD/2018 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Mandiri Tahun 2028. Nomor 782/UN14/HK/2019 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Mandiri Tahun 2029. Nomor 1001/UN14/HK/2020 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Mandiri Tahun 2020. Nomor 742/UN14/HK/2021 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Mandiri Tahun 2021. Dan nomor 929/UN14/HK/2022 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Mandiri Tahun 2022.

Ribuan maba seleksi jalur mandiri Unud membayar sumbangan pengembangan sesuai dengan besaran SPI yang telah diisi pada saat melakukan pendaftaran di laman pendaftaran maba yang pada tahun akademik 2018/2019 beralamat  https//:e-registrasi.unud.ac.id. Dan pada tahun 2019/2020 sampai dengan 2022/2023 berubah menjadi https//:utbk.unud.ac.id.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved