Kasus SPI Unud

Mantan Rektor Unud, Prof Raka Sudewi Terseret Kasus Dugaan Korupsi SPI

Mantan Rektor Unud, Prof Raka Sudewi Terseret Kasus Dugaan Korupsi SPI

Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Putu Candra
Mantan rektor Unud, Prof Raka Sudewi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi SPI Unud di gedung Pidsus Kejati Bali, kala itu. 

Di mana tidak ada lagi pendaftaran yang dapat dilakukan tanpa melalui aplikasi tersebut. Tidak ada pilihan untuk melakukan pendaftaran tanpa mengisi atau memilih besaran SPI. 

Baca juga: Tim Sepak Bola Bali Gagal Dalam Dua Edisi PON, Ketua Asprov PSSI Bali Buka Suara, Ini Problemnya


"Sehingga tidak ada pilihan lain bagi para calon mahasiswa untuk melanjutkan pendaftaran dan mengikuti seleksi jalur mandiri selain melalui aplikasi yang ada, dan mengisi atau memilih nominal besaran Sumbangan Pengembangan Institusi tersebut," ungkap jaksa Sefran Haryadi. 

Pun setelah dinyatakan lulus seleksi dan belum ditetapkan sebagai maba, sudah diwajibkan membayar sumbangan pengembangan institusi. Bahkan terdapat 401 orang calon maba yang memilih program studi, padahal berdasarkan surat keputusan rektor Unud tidak dikenakan sumbangan pengembangan institusi tetap diwajibkan membayar sumbangan SPI dan membayarnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved