Kasus SPI Unud
Sidang Dugaan Korupsi SPI Unud Eksepsi, Prof Antara Bantah Dakwaan JPU
Sidang Dugaan Korupsi SPI Unud Eksepsi, Prof Antara Bantah Dakwaan JPU
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rektor non aktif Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng. IPU (59) membantah dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Bantahan tersebut ia sampaikan melalui nota eksepsi (keberatan) pribadinya yang dibacakan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 31 Oktober 2023.
Prof Antara menyampaikan eksepsi sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun akademik 2018-2022.
Dalam nota eksepsi setebal 17 halaman ini, Prof Antara menyatakan, bahwa surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Di mana JPU dalam surat dakwaannya menyebut penerimaan negara sebagai kerugian negera.
"JPU di satu pihak mengakui bahwa SPI adalah penerimaan Negara atau menambah jumlah kekayaan Negara, akan tetapi di bagian lain pada surat dakwaan, JPU menyebutkan penerimaan Negara/pertambahan kekayaan Negara tersebut sebagai suatu kerugian Negara, sehingga jelas surat dakwaan menjadi amburadul, tidak cermat dan penuh rekayasa," ucapnya di hadapan majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi.
Lebih lanjut jelas Prof Antara, JPU dalam dakwaannya tidak mengurai apakah uang yang dianggap pungutan liar itu masuk ke rekening pribadi atau pihak lain.
"Sebaliknya JPU mengurai dalam surat dakwaannya bahwa seluruh uang SPI masuk ke rekening deposito maupun tabungan atas nama Unud. Sama sekali tidak menyebutkan pungutan liar tersebut menguntungkan terdakwa atau pihak lain," terang Prof Antara.
Pula Prof Antara membantah jika dirinya didakwa melakukan pemalsuan.
"Akan tetapi surat dakwaan tidak mengurai surat mana yang palsu dan mana yang asli. Sebab apabila ada surat yang dipalsukan, maka pasti ada surat yang asli," jelasnya.
Dari sejumlah bantahan yang dipaparkan, Prof Antara memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan eksepsinya.
"Saya sangat memohon agar eksepsi saya ini dikabulkan dan semoga Tuhan Yang Maha Esa menuntun arah majelis hakim untuk menghentikan perbuatan yang tidak berperikemanusiaan yang dituduhkan kepada saya," pintanya.
"Saya memohon kepada majelis hakim yang terhormat untuk menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," imbuh Prof Antara.
Sementara itu, Hotman Paris Hutapea selaku tim penasihat hukum Prof Antara menyatakan, dari eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum, yang menjadi pertanyaan besar mengenai kerugian negara yang disebutkan dalam surat dakwaan JPU.
"Jadi eksepsinya yang paling pokok adalah, ada uang masuk Rp 274 miliar dianggap sebagai kerugian negara. Uangnya masuk, diterima oleh negara, tapi kok disebutkan kerugian. Tidak diuraikan kalau kerugian itu yang menikmati siapa. Tidak ada kata-kata dalam surat dakwaan bahwa terdakwa menikmati uang tersebut," jelasnya ditemui usai sidang.
"Sepertinya kata kerugian negara dicantumkan secara formalitas. Kata jaksa, semua uang itu terkumpul di rekening bank. Tidak ada bukti apapun diuraikan, uang ini diambil mengalir kesini, mengalir kesini. Jadi ini bukan perkara tindak pidana korupsi," tegas Hotman Paris Hutapea.
Baca juga: Percantik Gedung Mario Dengan Garuda Pancasila Ukuran Jumbo
Baca juga: Kasus Penggelapan Motor Ni Ketut Parwati Berakhir, Kejari Gianyar Terbitkan Restorative Justice
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.