Berita Gianyar

Kasus Penggelapan Motor Ni Ketut Parwati Berakhir, Kejari Gianyar Terbitkan Restorative Justice

Kasus Penggelapan Motor Ni Ketut Parwati Berakhir, Kejari Gianyar Terbitkan Restorative Justice

Istimewa
Kejari Gianyar saat membebaskan tersangka Tomy dari kasus penggelapan sepeda motor, Selasa 31 Oktober 2023. 

 


TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kejari Gianyar, Bali kembali menggelar restorative justice atau penghentian proses hukum atas pertimbangan kemanusiaan.

Kali ini, restorative justice diterima oleh Tomy Agita Perangin Angin (28), Selasa 31 Oktober 2023.

Sebelumnya ia diamankan, lantaran menggelapkan sepeda motor temannya, digunakan untuk kepentingan sehari-hari.

Baca juga: Makan Siang di Warung Bendega Denpasar, Ini yang Disantap Presiden Jokowi

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Gianyar, I Gede Willy Pramana mengungkapkan, sebelumnya pelaku melanggar tindak pidana penggelapan, dijerat Pasal 372 KUHP.

Namun, atas dasar sejumlah pertimbangan yaitu terpenuhinya syarat-syarat berdasarkan Pasal 5 ayat (1), (2), dan (6) Perja Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 22 Juli 2020 dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022, tentang restorative justice.

Dimana dalam kasus ini, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.

Baca juga: Punya Hubungan Dekat dengan Janda di Tabanan, Fajar Nekat Kuras Uang di Rekening Korban

Kemudian, nilai kerugian yang ditimbulkan telah pulih sepenuhnya.

Serta, sudah ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka.

"Itu menjadi dasar pertimbangan kita hentikan kasus ini," ujar Gede Willy.

Dia menjelaskan, sebelumnya Tomy ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan.

Dia ditangkap karena membawa motor milik Ni Ketut Parwati dengan berpura-pura meminjam motor korban.

Namun motor tersebut tersangka kuasai atau tidak dikembalikan. 

"Tersangka mengatakan motor tersebut dipergunakan sehari-hari, karena tersangka tidak memiliki uang untuk menyewa sepeda motor, karena diberhentikan dari pekerjaannya," ujarnya.

Tomy kemudian ditangkap dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved