Berita Gianyar
Kasus Penggelapan Motor Ni Ketut Parwati Berakhir, Kejari Gianyar Terbitkan Restorative Justice
Kasus Penggelapan Motor Ni Ketut Parwati Berakhir, Kejari Gianyar Terbitkan Restorative Justice
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kejari Gianyar, Bali kembali menggelar restorative justice atau penghentian proses hukum atas pertimbangan kemanusiaan.
Kali ini, restorative justice diterima oleh Tomy Agita Perangin Angin (28), Selasa 31 Oktober 2023.
Sebelumnya ia diamankan, lantaran menggelapkan sepeda motor temannya, digunakan untuk kepentingan sehari-hari.
Baca juga: Makan Siang di Warung Bendega Denpasar, Ini yang Disantap Presiden Jokowi
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Gianyar, I Gede Willy Pramana mengungkapkan, sebelumnya pelaku melanggar tindak pidana penggelapan, dijerat Pasal 372 KUHP.
Namun, atas dasar sejumlah pertimbangan yaitu terpenuhinya syarat-syarat berdasarkan Pasal 5 ayat (1), (2), dan (6) Perja Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 22 Juli 2020 dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022, tentang restorative justice.
Dimana dalam kasus ini, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
Baca juga: Punya Hubungan Dekat dengan Janda di Tabanan, Fajar Nekat Kuras Uang di Rekening Korban
Kemudian, nilai kerugian yang ditimbulkan telah pulih sepenuhnya.
Serta, sudah ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka.
"Itu menjadi dasar pertimbangan kita hentikan kasus ini," ujar Gede Willy.
Dia menjelaskan, sebelumnya Tomy ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan.
Dia ditangkap karena membawa motor milik Ni Ketut Parwati dengan berpura-pura meminjam motor korban.
Namun motor tersebut tersangka kuasai atau tidak dikembalikan.
"Tersangka mengatakan motor tersebut dipergunakan sehari-hari, karena tersangka tidak memiliki uang untuk menyewa sepeda motor, karena diberhentikan dari pekerjaannya," ujarnya.
Tomy kemudian ditangkap dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
Megawati Hadiri Plebon Ida Pedanda Gede Sadhawa Jelantik Putra di Gianyar |
![]() |
---|
PRIA LOKAL Digerebek di Batubulan Gianyar, Polisi Temukan ini di Rumahnya |
![]() |
---|
Kasus Orang Jatuh Ke Jurang Ternyata Korban Pengeroyokan Di Bali, Rohmat & Wahyu Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Motif Rohmat dan Wahyu Tega Keroyok Lalu Tusuk Kurniawan, Korban Ditemukan di Bawah Jembatan di Ubud |
![]() |
---|
Hama Tikus Kembali Muncul Di Gianyar Bali, Distanak Tekankan Teknik Ngeropyok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.