Berita Gianyar
Kasus Penggelapan Motor Ni Ketut Parwati Berakhir, Kejari Gianyar Terbitkan Restorative Justice
Kasus Penggelapan Motor Ni Ketut Parwati Berakhir, Kejari Gianyar Terbitkan Restorative Justice
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Aloisius H Manggol
Setelah kasus dilimpahkan ke Kejari Gianyar, Tomy akhirnya bisa menghirup udara bebas melalui restorative justice.
Sebelum menerima restorative justice, pada Kamis 26 Oktober 2023, telah dilaksanakan ekspose secara virtual oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali, Nislianudin dan Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gianyar, I Gede Willy Pramana.
Dihadapan Plh. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana, dipaparkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice. Lalu diterimalah persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melaksanakan penghentian penuntutan tersebut.
Willy mengungkapkan, restorative justice terhadap Tomy merupakan kali ketiganya dilakukan Kejari Gianyar sepanjang tahun 2023 ini.
"Kami meminta pada para tersangka yang menerima RJ supaya memanfaatkannya sebaik mungkin, jangan lagi melakukan tindakan yang melawan hukum," ujarnya. (*)
| Megawati Hadiri Plebon Ida Pedanda Gede Sadhawa Jelantik Putra di Gianyar |
|
|---|
| PRIA LOKAL Digerebek di Batubulan Gianyar, Polisi Temukan ini di Rumahnya |
|
|---|
| Kasus Orang Jatuh Ke Jurang Ternyata Korban Pengeroyokan Di Bali, Rohmat & Wahyu Jadi Tersangka |
|
|---|
| Motif Rohmat dan Wahyu Tega Keroyok Lalu Tusuk Kurniawan, Korban Ditemukan di Bawah Jembatan di Ubud |
|
|---|
| Hama Tikus Kembali Muncul Di Gianyar Bali, Distanak Tekankan Teknik Ngeropyok |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.