Berita Gianyar

Kasus Penggelapan Motor Ni Ketut Parwati Berakhir, Kejari Gianyar Terbitkan Restorative Justice

Kasus Penggelapan Motor Ni Ketut Parwati Berakhir, Kejari Gianyar Terbitkan Restorative Justice

Istimewa
Kejari Gianyar saat membebaskan tersangka Tomy dari kasus penggelapan sepeda motor, Selasa 31 Oktober 2023. 

Setelah kasus dilimpahkan ke Kejari Gianyar, Tomy  akhirnya bisa menghirup udara bebas melalui restorative justice.

Sebelum menerima restorative justice, pada Kamis 26 Oktober 2023, telah dilaksanakan ekspose secara virtual oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali, Nislianudin dan Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gianyar, I Gede Willy Pramana.

Dihadapan Plh. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana, dipaparkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice. Lalu diterimalah persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melaksanakan penghentian penuntutan tersebut. 

Willy mengungkapkan, restorative justice terhadap Tomy merupakan kali ketiganya dilakukan Kejari Gianyar sepanjang tahun 2023 ini.

"Kami meminta pada para tersangka yang menerima RJ supaya memanfaatkannya sebaik mungkin, jangan lagi melakukan tindakan yang melawan hukum," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved