Berita Gianyar

Kasus Penggelapan Motor Ni Ketut Parwati Berakhir, Kejari Gianyar Terbitkan Restorative Justice

Kasus Penggelapan Motor Ni Ketut Parwati Berakhir, Kejari Gianyar Terbitkan Restorative Justice

Istimewa
Kejari Gianyar saat membebaskan tersangka Tomy dari kasus penggelapan sepeda motor, Selasa 31 Oktober 2023. 

 


TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kejari Gianyar, Bali kembali menggelar restorative justice atau penghentian proses hukum atas pertimbangan kemanusiaan.

Kali ini, restorative justice diterima oleh Tomy Agita Perangin Angin (28), Selasa 31 Oktober 2023.

Sebelumnya ia diamankan, lantaran menggelapkan sepeda motor temannya, digunakan untuk kepentingan sehari-hari.

Baca juga: Makan Siang di Warung Bendega Denpasar, Ini yang Disantap Presiden Jokowi

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Gianyar, I Gede Willy Pramana mengungkapkan, sebelumnya pelaku melanggar tindak pidana penggelapan, dijerat Pasal 372 KUHP.

Namun, atas dasar sejumlah pertimbangan yaitu terpenuhinya syarat-syarat berdasarkan Pasal 5 ayat (1), (2), dan (6) Perja Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 22 Juli 2020 dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022, tentang restorative justice.

Dimana dalam kasus ini, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.

Baca juga: Punya Hubungan Dekat dengan Janda di Tabanan, Fajar Nekat Kuras Uang di Rekening Korban

Kemudian, nilai kerugian yang ditimbulkan telah pulih sepenuhnya.

Serta, sudah ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka.

"Itu menjadi dasar pertimbangan kita hentikan kasus ini," ujar Gede Willy.

Dia menjelaskan, sebelumnya Tomy ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan.

Dia ditangkap karena membawa motor milik Ni Ketut Parwati dengan berpura-pura meminjam motor korban.

Namun motor tersebut tersangka kuasai atau tidak dikembalikan. 

"Tersangka mengatakan motor tersebut dipergunakan sehari-hari, karena tersangka tidak memiliki uang untuk menyewa sepeda motor, karena diberhentikan dari pekerjaannya," ujarnya.

Tomy kemudian ditangkap dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

Setelah kasus dilimpahkan ke Kejari Gianyar, Tomy  akhirnya bisa menghirup udara bebas melalui restorative justice.

Sebelum menerima restorative justice, pada Kamis 26 Oktober 2023, telah dilaksanakan ekspose secara virtual oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali, Nislianudin dan Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gianyar, I Gede Willy Pramana.

Dihadapan Plh. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana, dipaparkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice. Lalu diterimalah persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melaksanakan penghentian penuntutan tersebut. 

Willy mengungkapkan, restorative justice terhadap Tomy merupakan kali ketiganya dilakukan Kejari Gianyar sepanjang tahun 2023 ini.

"Kami meminta pada para tersangka yang menerima RJ supaya memanfaatkannya sebaik mungkin, jangan lagi melakukan tindakan yang melawan hukum," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved