Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Gianyar

Panjat Pagar Toko, RS Nekat Curi 8 Tabung Gas LPG dan Telur, Sempat Ancam Pemilik Toko dan Kabur

Pencuri Yang Ancam Pemilik Toko Pakai Pistol Korek Ditahan Kejari Gianyar, Korban Mengalami Kerugian

Tayang:
istimewa
Pelimpahan: Kejaksaan Negeri Gianyar, Bali saat menerima pelimpahan pelaku pencucian dengan kekerasan, Senin 1 September 2025. Panjat Pagar Toko, RS Nekat Curi 8 Tabung Gas LPG dan Telur, Sempat Ancam Pemilik Toko dan Kabur 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar menahan tersangka RS setelah dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Gianyar, Senin 1 September 2025. 

Tersangka RS diduga kuat terlibat dalam perkara pencurian dengan kekerasan dan disangkakan melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-3 KUHP.

Berdasarkan data Kejari Gianyar, Selasa 2 September 2025, tindak kejahatan yang dilakukan RS, bermula pada Jumat 18 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 Wita, ketika tersangka masuk ke Toko Sembako di Jalan Banjar Kemenuh Kangin, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati dengan cara memanjat pagar depan toko. 

Tersangka kemudian mengambil 8 kerat telur ayam dan 8 tabung gas LPG 3 kg tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya. 

Baca juga: Pencuri Pratima di Tabanan Jual Barang Jarahan via Online, Libatkan Anak untuk Curi Sesari?

Dalam melakukan aksi pencurian tersebut, pelaku melakukan berkali-kali. 

"Beberapa di ambil, lalu dilempar ke lahan kosong di sisi toko, lalu ia mengambil lagi hingga sebanyak delapan tabung," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gianyar, I Nyoman Triarta Kurniawan.

Tersangka juga mencoba membuka pintu harmonika toko menggunakan celurit, pisau dapur, dan batang besi, namun tidak berhasil. 

Saat lampu toko menyala, tersangka melihat saksi yang hendak turun dari lantai dua toko. 

Merasa terdesak, pelaku mengancam saksi dengan mengatakan, "turun kamu, saya bawa pistol". 

Diketahui saat itu pelaku membawa korek api berbentuk pistol.

"Tersangka kemudian melarikan diri dan menyembunyikan 8 tabung gas LPG 3 kg di selokan," ujar Triarta.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 2 juta.  

Atas kasus ini, Penuntut Umum menetapkan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas IIB Gianyar selama 20 hari ke depan sembari menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Gianyar.

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, menegaskan bahwa jajaran Kejari Gianyar berkomitmen untuk melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

"Setiap tahapan penanganan perkara dilakukan dengan penuh ketelitian serta kehati-hatian, berpegang pada prinsip keadilan, sekaligus tetap menghormati hak-hak seluruh pihak yang terlibat, baik korban, saksi, maupun tersangka," ujarnya. (*)

Kumpulan Artikel Gianyar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved