Pembunuhan di Gianyar
KECEWA Tole dan Mang Indra Dituntut 13 Tahun Penjara, Kakak Mendiang Made Agus Emosi di PN Gianyar!
Lebih lanjut dijelaskan, tuntutan hukuman bagi masing-masing terdakwa berbeda-beda sesuai dengan peran mereka dalam kasus pembunuhan tersebut.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Kasus pembunuhan terhadap I Made Agus Aditya (26) di Jalan Raya Tojan, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, telah memasuki sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gianyar di Pengadilan Negeri Gianyar, Kamis (28/8)
Kasi Intel Kejari Gianyar, I Nyoman Triarta Kurniawan saat dikonfirmasi, Jumat (29/8) membenarkan hal tersebut. Dia menjelaskan, ketiga terdakwa tersebut adalah I Komang Indrajita alias Mang Indra, I Made Tole Yuliarta alias Tole, dan I Putu Sudarsana alias Sudar.
"Mereka dituntut dengan Pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, tuntutan hukuman bagi masing-masing terdakwa berbeda-beda sesuai dengan peran mereka dalam kasus pembunuhan tersebut.
Baca juga: LANSIA Telantar & Kesepian Disemangati, Dinsos Gianyar Berikan Ini Bagi Mereka
Baca juga: TEWAS Ibu & Anak Terpental, Kecelakaan di Buleleng, Sopir Truk Mengantuk Saat Berkendara
Sudar dituntut 10 tahun penjara karena mengejar dan menghalangi korban menggunakan sepeda motor. Sementara itu, Tole dan Mang Indra dituntut 13 tahun penjara karena melakukan pemukulan dan penusukan menggunakan gunting yang berakibat hilangnya nyawa korban.
Kronologi kasus pembunuhan ini bermula dari senggolan antara sepeda motor korban dengan sepeda motor yang dikendarai Tole yang membonceng Mang Indra. Percekcokan terjadi antara korban dan para terdakwa hingga berujung pada penganiayaan.
"Perbuatan para terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa korban tetapi juga menimbulkan penderitaan psikologis mendalam bagi keluarga korban," ujarnya.
Informasi dihimpun, persidangan selanjutnya akan berlangsung pada 4 September 2025 dengan agenda pembelaan atau pledoi para terdakwa.
Namun demikian, beredar video bahwa keluarga korban masih belum menerima tuntutan dari Jaksa. Menurut mereka, tuntutan tersebut masih ringan alias kurang setimpal. Bahkan kakak dari korban pun menyatakan dirinya siap dihukum 13 tahun, asalkan bisa menghabisi nyawa terdakwa.
"Saya tak takut dihukum 13 tahun, asalkan bisa membunuh orang itu sekarang," ujar pria yang menyebut namanya Sumadi, di depan PN Gianyar seperti dikutip Tribun Bali dalam rekaman video yang diterima, Jumat pagi. (weg)
EMOSI Adiknya Dihabi5i Secara Brutal, Kakak Korban Tak Terima Hukuman Pelaku Hanya 10 & 13 Tahun! |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan di Tojan Blahbatuh Dituntut 10 dan 13 Tahun, Keluarga Korban Tak Terima |
![]() |
---|
Sidang Kasus Pembunuhan di Blahbatuh Gianyar Masuk Agenda Pemeriksaan Saksi, 32 Personel Disiagakan |
![]() |
---|
ANCAMAN Pasal Berlapis Bagi Marno, Tersangka Pembunuhan PIL Istri, Dilimpahkan ke Kejari Gianyar! |
![]() |
---|
PEMBUNUH PIL Istri Dilimpahkan Kasusnya ke Kejari Gianyar dari Penyidik Polres Gianyar, Marno Tenang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.