Pembunuhan di Gianyar

KECEWA Tole dan Mang Indra Dituntut 13 Tahun Penjara, Kakak Mendiang Made Agus Emosi di PN Gianyar!

Lebih lanjut dijelaskan, tuntutan hukuman bagi masing-masing terdakwa berbeda-beda sesuai dengan peran mereka dalam kasus pembunuhan tersebut.

ISTIMEWA
EMOSI - Keluarga korban pembunuhan di Tojan emosional usai sidang tuntutan terdakwa di PN Gianyar, Kamis (28/8). 

TRIBUN-BALI.COM - Kasus pembunuhan terhadap I Made Agus Aditya (26) di Jalan Raya Tojan, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, telah memasuki sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gianyar di Pengadilan Negeri Gianyar, Kamis (28/8)

Kasi Intel Kejari Gianyar, I Nyoman Triarta Kurniawan saat dikonfirmasi, Jumat (29/8) membenarkan hal tersebut. Dia menjelaskan, ketiga terdakwa tersebut adalah I Komang Indrajita alias Mang Indra, I Made Tole Yuliarta alias Tole, dan I Putu Sudarsana alias Sudar. 

"Mereka dituntut dengan Pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, tuntutan hukuman bagi masing-masing terdakwa berbeda-beda sesuai dengan peran mereka dalam kasus pembunuhan tersebut.

Baca juga: LANSIA Telantar & Kesepian Disemangati, Dinsos Gianyar Berikan Ini Bagi Mereka 

Baca juga: TEWAS Ibu & Anak Terpental, Kecelakaan di Buleleng, Sopir Truk Mengantuk Saat Berkendara 

Sudar dituntut 10 tahun penjara karena mengejar dan menghalangi korban menggunakan sepeda motor. Sementara itu, Tole dan Mang Indra dituntut 13 tahun penjara karena melakukan pemukulan dan penusukan menggunakan gunting yang berakibat hilangnya nyawa korban.

Kronologi kasus pembunuhan ini bermula dari senggolan antara sepeda motor korban dengan sepeda motor yang dikendarai Tole yang membonceng Mang Indra. Percekcokan terjadi antara korban dan para terdakwa hingga berujung pada penganiayaan.

"Perbuatan para terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa korban tetapi juga menimbulkan penderitaan psikologis mendalam bagi keluarga korban," ujarnya.

Informasi dihimpun, persidangan selanjutnya akan berlangsung pada 4 September 2025 dengan agenda pembelaan atau pledoi para terdakwa.

Namun demikian, beredar video bahwa keluarga korban masih belum menerima tuntutan dari Jaksa. Menurut mereka, tuntutan tersebut masih ringan alias kurang setimpal. Bahkan kakak dari korban pun menyatakan dirinya siap dihukum 13 tahun, asalkan bisa menghabisi nyawa terdakwa.

"Saya tak takut dihukum 13 tahun, asalkan bisa membunuh orang itu sekarang," ujar pria yang menyebut namanya Sumadi, di depan PN Gianyar seperti dikutip Tribun Bali dalam rekaman video yang diterima, Jumat pagi. (weg)
 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved