Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pembunuhan di Gianyar

AKSI Keji Pembunuhan Mandor Proyek di Gianyar, Arik Cs Divonis Seumur Hidup, Hukuman Lebih Berat!

Tiga buruh proyek, yakni Nurul Arifin alias Arik (25), M. Fais alias Fais (20), dan Sandy Firmansyah alias Sandy (18) divonis penjara seumur hidup.

Tayang:
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
SEUMUR HIDUP - Tiga terdakwa kasus pembunuhan mandor proyek, Nurul Arifin alias Arik, M. Fais alias Fais, dan Sandy Firmansyah alias Sandy menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Gianyar, Rabu (6/5). Ketiganya divonis hukuman penjara seumur hidup. 

TRIBUN-BALI.COM – Tiga buruh proyek, yakni Nurul Arifin alias Arik (25), M. Fais alias Fais (20), dan Sandy Firmansyah alias Sandy (18) divonis penjara seumur hidup.

Ketiga adalah terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap mandor proyek I Wayan Sedhana, di Subak Dalem Tengaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng Tengah, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar

Sidang vonis ketiga terdakwa tersebut digelar di Pengadilan Negeri Gianyar, Rabu (6/5). Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Farrij Odie Wibowo dengan hakim anggota Muhammad Taufiq dan Bentiga Naraotama. 

Hukuman yang dijatuhkan lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gianyar, Ni Made Widyastuti, yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana 19 tahun penjara.

Baca juga: BONGKAR Satu Titik Telan Rp15 Juta, Satpol PP Buleleng Bongkar 11 Billboard Reklame Melanggar Titik 

Baca juga: TULANG Bangkai Paus Terdampar di Jembrana Akan Dimanfaatkan Bagi Keperluan Museum, Digarap PKBSI!

REKONSTRUKSI - Polres Gianyar gelar rekonstruksi pembunuhan mandor irigasi di Subak Dalem Tenggaling, Rabu 10 Desember 2025. Peragakan 15 adegan.
REKONSTRUKSI - Polres Gianyar gelar rekonstruksi pembunuhan mandor irigasi di Subak Dalem Tenggaling, Rabu 10 Desember 2025. Peragakan 15 adegan. (Istimewa/I Wayan Eri Gunarta)

Berdasarkan data yang dihimpun Tribun Bali, Kamis (7/5), diketahui bahwa dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana serta pencurian yang dilakukan secara bersama-sama. Berkas ketiga terdakwa dibacakan secara terpisah, namun dengan putusan yang sama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup,” demikian salah satu amar putusan hakim. 

Selain menjatuhkan hukuman, majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Sejumlah barang bukti turut diputuskan statusnya. Barang milik korban seperti tas pinggang berisi identitas pribadi, uang tunai, kartu ATM, telepon genggam hingga sepeda motor Honda Vario DK 6031 LZ dikembalikan kepada keluarga korban melalui saksi Ni Ketut Sudiasih.

Sementara alat proyek berupa mesin bor dan gerinda dikembalikan kepada saksi M. Fais alias Fais. Sedangkan sepeda motor Honda GL 100 beserta BPKB dirampas untuk negara.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada 24 Oktober 2025 sekitar pukul 11.15 Wita di lokasi proyek saluran irigasi. Berdasarkan dakwaan, peristiwa bermula saat para terdakwa yang merupakan buruh proyek irigasi beberapa kali menanyakan cara pengerjaan proyek kepada korban. Namun korban diduga tersulut emosi hingga menampar terdakwa Arifin sambil mengucapkan kata-kata kasar.

Ketika korban hendak menampar Fais, terdakwa Arik langsung mengambil cangkul dan menghantam bagian belakang kepala korban hingga terjatuh dan kejang-kejang. Sandy dan Fais kemudian ikut melakukan pemukulan. Terdakwa juga mengambil gergaji lalu menggorok leher korban hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah membunuh korban, para terdakwa melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Vario milik korban. Mereka sempat melepas pelat nomor kendaraan di wilayah perbatasan Tabanan–Jembrana untuk menghilangkan jejak sebelum menyeberang ke Banyuwangi, Jawa Timur.

Di Banyuwangi, motor milik korban digunakan ketiganya untuk bekerja di kebun kopi. Akibat kejadian tersebut, ahli waris korban mengalami kerugian sekitar Rp9,5 juta. (weg)

Mbah Marno Dihukum 14 Tahun Penjara

Sementara itu, Marno (56) telah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 14 tahun. Pria asal Kabupaten Lumajang, Jawa Timur ini sempat menggemparkan pada April 2025 lalu. Ia menghabisi nyawa Agus Susanto alias Pak Agus yang diduga selingkuhan istrinya. Setelah membunuh korbannya, ia langsung menyerahkan diri ke polisi tanpa penyesalan.

Berdasarkan data dihimpun Tribun Bali, Kamis (7/5), Mbah Marno dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Gianyar. Terdakwa yang dikenal humoris tersebut dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun pada 1 September 2025. Hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar, Ni Made Widyastuti.

Dalam surat dakwaan, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 3 April 2025 malam, di rumah kos Jalan Wisma Udayana Nomor 88, Semabaung, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh. Kasus ini dipicu rasa cemburu terdakwa setelah mengetahui istrinya, Diana Nasution, diduga memiliki hubungan terlarang dengan korban Agus Susanto.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved