Sponsored Content
Sidang Paripurna DPRD Badung Masa Persidangan 3, Bupati Giri Prasta Apresiasi Dewan Terkait Ranperda
Bupati Badung Nyoman Giri Prasta menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang mendalam kepada dewan yang terhormat,
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang meliputi Ranperda Tentang APBD Badung Tahun Anggaran 2024, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Ranperda Tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa Presisi, Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Ranperda Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Bupati Badung Nyoman Giri Prasta atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Badung, menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang mendalam kepada dewan yang terhormat, karena telah melakukan serangkaian proses pembahasan dan rampung tepat pada waktunya.
Dirinya menyadari bahwa pembahasan Ranperda menjadi Perda diperlukan adanya kajian yang komprehensif dan mendalam dari berbagai aspek kehidupan.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Bali Ajak Bupati Badung Tingkatkan Kolaborasi Pencegahan Pelanggaran WNA
“Kajian ini tidak saja mencakup aspek legal formal, melainkan juga aspek sosial-ekonomi, budaya, dan berbagai aspek lainnya yang terkait dengan kehidupan masyarakat Kabupaten Badung secara menyeluruh. Hal ini bukanlah merupakan pekerjaan yang sederhana dan formalitas semata, melainkan didalamnya melekat suatu amanat yang harus dapat kita pertanggungjawabkan bersama kepada masyarakat dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Badung,” jelas Bupati Giri Prasta dalam Sidang Paripurna DPRD Badung masa persidangan ketiga dengan agenda pengambilan keputusan terhadap beberapa Ranperda, di Ruang Utama Gosana Kantor DPRD Badung pada Rabu 15 November 2023.

Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan ini, Bupati Giri Prasta menyebut bahwa Ranperda Kabupaten Badung tentang APBD tahun anggaran 2024 akan disampaikan kepada Gubernur Bali untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
Diakui untuk ntuk 4 (empat) Ranperda lainnya segera setelah disahkan, dilanjutkan melalui prosedur dan mekanisme fasilitasi oleh Gubernur, kemudian akan dimohonkan penetapan hasil fasilitasi kepada Dewan yang terhormat sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Baca juga: DPRD Badung Pastikan Dua Rumah Sakit Yang di Bangun Bisa Dioperasikan Tahun 2024 Mendatang
Sementara itu Ketua DPRD Badung Putu Parwata atas nama jajaran DPRD Badung menyampaikan apresiasi kepada Bupati Badung berserta jajaran karena telah bersemangat bekerja merancang Ranperda APBD Badung tahun anggaran 2024 beserta 4 Ranperda lainnya dengan mengutamakan asas kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Badung.
Turut hadir Ketua DPRD Badung Putu Parwata bersama para Wakil Ketua dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Badung, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung, Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa, Sekretaris Daerah Wayan Adi Arnawa beserta seluruh Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, Pimpinan Instansi Vertikal Kabupaten Badung, para Direksi Perusahaan Daerah Kabupaten Badung, Ketua KPU Kabupaten Badung, Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, para Tenaga Ahli dan Fraksi DPRD Kabupaten Badung. (Adv/Gus)
(*)