UMP Bali Naik Rp 100 Ribu

Bukan Kawasan Industri Jadi Alasan UMP Bali Rendah Jika Dibandingkan Daerah Lain

Bukan Kawasan Industri Jadi Alasan UMP Bali Rendah Jika Dibandingkan Daerah Lain

|
Tribun Bali/ Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan ESDM Provinsi Bali, I.B. Setiawan - Bukan Kawasan Industri Jadi Alasan UMP Bali Rendah Jika Dibandingkan Daerah Lain 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -Upah minimum provinsi (UMP) Bali dinilai beberapa pihak masih rendah jika dibandingkan Provinsi lain.

Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan ESDM Provinsi Bali, I.B. Setiawan.

Setiawan tak menampik angka UMP di Bali memang tak setinggi daerah lain. 

“Memang angkanya Bali kan tidak setinggi daerah industri contohnya di Banten, DKI dan lain-lain. Tetapi formula yang dirumuskan di PP 51 Tahun 2023 tentunya ada satu nilai positif penyesuaian terhadap kondisi masing-masing daerah karena tidak mungkin Apple to Apple termasuk kita yang di Bali ini,” kata, Setiawan pada, Senin 20 November 2023. 

Lebih lanjutnya Setiawan mengatakan penetapan UMP di Bali rendah karena melihat disparitas pertumbuhan ekonomi di Bali yang sangat jomplang antara Kabupaten Badung dengan Kabupaten atau Kota lainnya.

Contohnya saja pada pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Badung Tahun 2022 sebesar 9,97 persen sedangkan Karangasem sejumlah 2,58 persen dan ada lima Kabupaten di Bali yang pertumbuhan ekonominya dibawah 4 persen. 

“Sementara PE Provinsi 5,9 persen artinya tugas terbesar nya itu, jangan di bendingkan dengan Provinsi lainnya pertumbuhan ekonomi di Bali disparitasnya kita rendah, ini PR masing-masing pemimpin di daerah,” imbuhnya. 

Baca juga: Penetapan Besaran UMP dan UMK di Bali, Kadisnaker Ungkap Mestinya Ada Kenaikan 

Setiawan juga mengatakan disparitas ekonomi sangat terlihat karena lokus dan fokus kegiatan ekonomi berada di Kabupaten Badung.

Sementara angka pertumbuhan lima Kabupaten sisanya dibawah 4 persen yakni Karangasem, Bangli, Klungkung, Jembrana dan Buleleng.

Sehingga Kabupaten yang masih bisa mengikuti formula UMP adalah Badung. Bahkan ada beberapa Kabupaten yang menjadi pilot percontohan Nasional yakni Denpasar, Gianyar dan Tabanan.

Lantas bagaimana nantinya lima Kabupaten di Bali dengan pertumbuhan ekonomi yang rendah bisa menetapkan UMK? Setiawan pun menjelaskan. 

“Coba kita liat nanti simulasi saat rapat dengan masing-masing Kabupaten Kota. Tapi kan sudah ada usul apabila (Kabupaten/Kota) tidak bisa menentukan (UMK) bisa menggunakan UMP. Minimal UMP ini kalau komparasi dengan UMK 2023 agar selisihnya tidak banyak,” bebernya. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan ESDM Provinsi Bali, I.B. Setiawan 22
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan ESDM Provinsi Bali, I.B. Setiawan.

Tentunya formula menentukan UMK nantinya berbeda karena telah menggunakan PP 36 Tahun 2023 secara umum PP 51 Tahun 2023 mengakomodir semua parameter dan memang pemerintah tidak ingin turun, kata Setiawan angkany pasti meningkat.

Untuk saat ini PR di Bali tentunya dengan melihat salah satu hal yang krusial adalah pertumbuhan ekonomi. 

“Ketika melihat PE seperti itu ya masing-masing PR pimpinan daerah bersinergi tidak mungkin sendirian, karena kita satu kepulauan di Bali dengan 9 Kabupaten/Kota untuk bisa meningkatkan Potensi sehingga ekonomi di masing-masing daerah meningkat,” tutupnya. 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved