Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 63 64: Langkah-Langkah Mengurus Hak Cipta

Berikut kunci Jawaban dan pembahasan soal mapel Bahasa Indonesia kelas 12 SMA halaman 63 64.

Buku Pdf Bahasa Indonesia
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 63 64: Langkah-Langkah Mengurus Hak Cipta 

Dari teks prosedur “Panduan Tambahan Fiksi Menyikapi Persebaran Virus Covid-19 di Indonesia”, dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menulis fiksi yang menyinggung pandemi Covid-19. Hal-hal tersebut antara lain:

Menghindari penggambaran yang berlebihan atau mengerikan tentang pandemi.
Menampilkan respons yang realistis dan positif dari masyarakat terhadap pandemi.
Menampilkan pesan-pesan positif tentang harapan, solidaritas, dan kebersamaan.
Menghindari penggambaran yang menghakimi atau menyalahkan kelompok tertentu.

2. Poin Prosedur “Panduan Tambahan Fiksi Menyikapi Persebaran Virus Covid-19 di Indonesia” yang Tidak Dipahami

Poin prosedur “Panduan Tambahan Fiksi Menyikapi Persebaran Virus Covid-19 di Indonesia” yang tidak saya pahami adalah poin “Menampilkan respons yang realistis dan positif dari masyarakat terhadap pandemi.” Saya kurang memahami maksud dari “realistis” dan “positif” dalam konteks ini.

3. Teks Prosedur dari Infografik tentang Mengurus/Mencatatkan Hak Cipta

Berikut adalah teks prosedur dari infografik tentang mengurus/mencatatkan hak cipta:

Cara Mengurus/Mencatatkan Hak Cipta

Persyaratan:

Pencipta atau pemilik hak cipta
Surat permohonan pencatatan hak cipta
Bukti penciptaan
Bukti identitas diri
Bukti alamat
Langkah-langkah:

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 54 Bab 2: Mempresentasikan Ide Kewirausahaan

Daftar akun di situs e-hakcipta.dgip.go.id.
Isi formulir permohonan pencatatan hak cipta.
Unggah dokumen persyaratan.
Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM, internet banking, atau m-banking.
Tunggu proses pencatatan hak cipta.
Biaya:

Rp50.000 untuk karya sastra, seni rupa, seni musik, seni tari, dan seni arsitektur.
Rp100.000 untuk karya pertunjukan, karya rekaman suara, karya fotografi, karya sinematografi, dan karya program komputer.
Waktu penyelesaian:

6-9 bulan untuk pendaftaran secara manual.
Beberapa menit untuk pendaftaran secara online.
Penjelasan istilah:

PNBP: Penerimaan Negara Bukan Pajak
e-hakcipta: Sistem layanan elektronik untuk pendaftaran dan pencatatan hak cipta
DGI: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Perbedaan dengan infografik:

Istilah dalam bahasa Inggris diubah menjadi bahasa Indonesia.
Beberapa penjelasan tambahan diberikan untuk memperjelas langkah-langkah.
Biaya dan waktu penyelesaian untuk pendaftaran secara manual dan online ditambahkan.
Kesimpulan:

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan hak ciptanya secara mudah dan cepat.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved