Bahasa Indonesia Ditetapkan sebagai Bahasa Resmi Sidang Umum UNESCO, jadi Bahasa ke-10 yang Diakui
Peningkatan posisi bahasa Indonesia di dunia semakin menguat dengan ditetapkannya bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dalam General Conference (Sida
TRIBUN-BALI.COM – Bahasa Indonesia Ditetapkan sebagai Bahasa Resmi Sidang Umum UNESCO, jadi Bahasa ke-10 yang Diakui
Peningkatan posisi bahasa Indonesia di dunia semakin menguat dengan ditetapkannya bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dalam General Conference (Sidang Umum) UNESCO.
Sebelumnya, pemerintah Republik Indonesia (RI) telah mengusulkan bahasa Indonesia untuk menjadi salah satu bahasa resmi yang digunakan pada Sidang Umum UNESCO.
Pengusulan itu akhirnya membuahkan hasil dan disetujui oleh UNESCO.
Sehingga, kini bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
Melansir Wartakota, upaya ini merupakan salah satu implementasi dari amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan, yaitu “Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan”.
Usulan ini merupakan upaya de jure agar bahasa Indonesia mendapat status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional setelah secara de facto Pemerintah Indonesia membangun kantong-kantong penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara.
Usulan Indonesia ini akhirnya disetujui secara bulat pada Sidang Umum UNESCO pada tanggal 20 November 2023.
Baca juga: Gubernur Koster Sukses Kenalkan Arak Bali Pada Acara Groundwater Summit 2022 di UNESCO Paris
Dengan demikian, sekarang terdapat sepuluh bahasa resmi Sidang Umum UNESCO yang terdiri atas enam bahasa PBB yaitu bahasa Inggris, Prancis, Arab, China, Rusia, dan Spanyol serta empat bahasa negara anggota UNESCO lainnya, yaitu bahasa Hindi, Italia, Portugis, dan Indonesia.
Ditetapkannya bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO membuat posisi bahasa Indonesia semakin meningkat.
Pada awalnya, bahasa Indonesia diikrarkan sebagai bahasa persatuan pada Sumpah Pemuda tahun 1928. Selanjutnya, bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa negara dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Sekarang bahasa Indonesia mendapat status bahasa resmi pada tataran internasional melalui pengakuan sebagai bahasa resmi pada Sidang Umum UNESCO.
Sejauh tertentu, pengakuan internasional ini merupakan penegasan bahwa bahasa Indonesia memang layak dikategorikan sebagai sebuah bahasa di tengah perdebatan terkait bahasa Melayu dan bahasa Indonesia.
Proses Pengusulan
Proses awal pengusulan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO bermula dari diskusi antara Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis dan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO pada bulan Januari 2023 tentang potensi bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 106 107, Kurikulum Merdeka: Makna Majas |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 104 105, Kurikulum Merdeka: Bertukar dan Membayar |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 101 103, Kurikulum Merdeka: Benda di Sekitar |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 97 99, Kurikulum Merdeka: Benda di Sekitar |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 95 96, Kurikulum Merdeka: Bahas Bahasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.