Berita Bali
Petugas Imigrasi Denpasar Jadi Saksi Pada Sidang WNA Tiongkok Kasus Pelanggaran Keimigrasian
Petugas Imigrasi Denpasar Jadi Saksi Pada Sidang WNA Tiongkok Kasus Pelanggaran Keimigrasian
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Seorang Warga Negara Asing asal Tiongkok inisial CY yang melakukan pelanggaran Keimigrasian akhirnya menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa, 21 November 2023.
Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi menerangkan bahwa agenda sidang perdana terhadap terdakwa CY berisi pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar.
“Sejumlah saksi dihadirkan dalam agenda persidangan kali ini diantaranya dari petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, pihak korban, termasuk saksi ahli dari Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali,” ujar Tedy.
WNA berusia 50 tahun tersebut diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berawal dari laporan masyarakat yang merasa ditipu oleh yang bersangkutan terkait jual beli iPhone.
Yang bersangkutan ditangkap di Jakarta pada 25 Agustus 2023 dan segera dibawa ke Bali untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memutuskan untuk melanjutkan permasalahan tersebut ke ranah pidana umum terkait kasus penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan.
Baca juga: Air Di Kantor Badan Kesbangpol Akan Disegel PDAM, Gara-gara Nunggak Bayar
WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan B211A tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada 1 November 2023 setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
“Ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam upaya penegakan hukum Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” tegas Tedy.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.