Anwar Usman Ajukan Keberatan Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Surat keberatan terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dilayangkan Hakim Konstitusi Anwar Usman

Tribunnews/Jeprima
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023) 

 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Surat keberatan terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dilayangkan Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Seperti diketahui, Anwar Usman diberhentikan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan diganti oleh Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Surat keberatan Anwar Usman itu tersebar di kalangan wartawan.

Baca juga: Tim Pemenangan Prabowo-Gibran di Gianyar Segera Didaftarkan ke KPU

Adapun surat dari Kantor Hukum Franky Simbolon & Rekan itu, intinya meminta Ketua MK membatalkan dan meninjau kembali keputusan tersebut.

Tribunnews.com masih mengonfirmasi surat tersebut kepada Franky Simbolon.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan terkait adanya surat keberatan yang diajukan Anwar Usman.

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Sebut Acara PDIP Palu, Sulawesi Tengah Didatangi Intel Saat Hasto Berkunjung

"Ya betul, ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas surat keputusan nomor 17 tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai ketua MK 2023-2023," kata Enny, saat dihubungi, Rabu (22/11/2023).

Enny mengungkapkan, surat keberatan itu diajukan Anwar Usman ke MK oleh 3 kuasa hukumnya, pada 15 November 2023.

"Surat tersebut disampaikan oleh 3 kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman bertanggal 15 November 2023," jelasnya.

Lebih lanjut, Enny mengatakan, surat tersebut masih terus dibahas dalam rapat permusyarawatan hakim (RPH).

Ia juga menegaskan, dalam RPH berkaitan surat tersebut, Anwar Usman dipastikan tidak dilibatkan.

"Saat ini surat tersebut sedang dibahas dalam RPH dan belum selesai pembahasannya. Yang Mulia Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut," ungkap Enny.

Sebelumnya Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK setelah dinyatakan melakukan pelanggaran berat terkait putusan soal syarat usia Capres-Cawapres. 

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dipimpin Jimly Asshiddiqie pun meminta kepada Wakil Ketua MK segera melakukan pemilihan Ketua MK baru dan terpilih lah Suhartoyo.

 

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Anwar Usman Ajukan Surat Keberatan Suhartoyo Jadi Ketua MK

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved