Seputar Bali
Gede Nuarta Dapat Restorative Justice, Usai Gelapkan Uang Milik Perusahaan
Kejaksaan Negeri Tabanan kembali memberikan Restorative Justice kepada I Gede Nuarta Putra mendapatkan pengampunan atau upaya damai
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ngurah Adi Kusuma
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kejaksaan Negeri Tabanan kembali memberikan Restorative Justice (RJ).
Kali ini, tersangka penggelapan uang minimart yakni I Gede Nuarta Putra mendapatkan pengampunan atau upaya damai yang diselenggarakan oleh Kejari Tabanan.
RJ ini dilakukan di kantor Camat Selemadeg Timur, Rabu 22 November 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Ni Made Herawati mengatakan, bahwa tersangka bekerja sebagai karyawan di minimarket di Jalan Yudistira Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan.
Baca juga: Berkas Jero Dasaran Alit Akan Segera P19, Polisi Lengkapi Petunjuk Jaksa
Tersangka bekerja sejak bulan Desember 2020 sebagai delivery crew yang bertugas mengantar barang dari toko yang telah dipesan konsumen, kemudian menyerahkan uang itu ke kasir toko.
“Pada praktiknya tersangka ini tidak menyetorkan uang penjualan itu seluruhnya. Atau yang disetorkan itu hanya sebagian dari hasil penjualan ke kasir,” ucapnya.
Atas kejadian penggelapan uang ini, sambungnya, pihak toko yang diwakili oleh saksi korban atau pelapor yakni I Nyoman Purnayasa mengalami kerugian Rp 36.986.300.
Kemudian, berdasarkan pasal 5 ayat 1, ayat 3 dan ayat 4, peraturan Kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative sesuai surat edaran nomor: 01/E/EJP/02/2022 dan surat jaksa agung muda tindak pidana umum nomor: B- 2453/E/EJP/09/2022, tanggal 20 September 2022 perihal pengendalian dan penghentian penuntutan perkara, maka dilaksanakan proses RJ tersebut.
Baca juga: 3 Desa di Gianyar Ikuti Seleksi Desa Anti Korupsi, Desa Peliatan, Desa Batuan hingga Desa Taro
“Proses RJ ini dilakukan karena memang antara korban dan tersangka sepakat berdamai. Kami hanya mengupayakan proses RJ ini,” bebernya.
Sebelumnya, Kasipidum Tabanan Dewa Awatara menegaskan, untuk upaya RJ tahun 2023 sudah tiga yang diajukan, dan hanya satu yang lolos.
Dari tiga itu, mekanisme upaya proses pelaksanaan RJ, yang disetujui jampidum, dengan menurunkan penetapan penghentian penuntutan hanya satu saja.
Sedangkan yang dua perkara, terkendala atau ditolak Kejati. Dan dengan ini maka sudah dua perkara yang disetujui.
“Satu lolos dua tidak atau ditolak. Perkara yang ditolak itu karena tidak layak atau ada unsur perencanaan dalam kejahatan,” pungkasnya. (ang)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.