Dugaan Pelecehan di Tabanan

Berkas Jero Dasaran Alit Akan Segera P19, Polisi Lengkapi Petunjuk Jaksa

Polisi sedang dalam tahap melengkapi berkas perkara kasus Kadek Dwi Arnata 22 tahun, alias Jero Dasaran Alit.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
TB/ Angga
Kasatreskrim Polres Tabanan AKP I Komang Agus Dharmayana saat ditemui di Kantor Kejari Tabanan. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Polisi sedang dalam tahap melengkapi berkas perkara kasus Kadek Dwi Arnata 22 tahun, alias Jero Dasaran Alit.

Berkas yang dilengkapi itu merupakan petunjuk jaksa atau berkas P18, yang harus dilengkapi untuk naik ke tahap selanjutnya atau tahap P19 oleh Polisi kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP I Komang Agus Dharmayana mengatakan, bahwa pihaknya masih memenuhi berkas dari jaksa untuk upaya P19.

Saat ini masih memenuhi berkas untuk pengembalian ke jaksa.

Pihaknya belum dapat menjelaskan lebih jauh karena saat ini masih memenuhi petunjuk tersebut.

“Jadi masih dilengkapi. Jadi untuk melengkapi saja. Sebetulnya kami sudah melengkapi, tinggal kapan akan di kembalikan,” ucapnya Rabu 22 November 2023.

Dijelaskannya, bahwa pihaknya akan secepatnya mengembalikan.

Dan terkait dengan saksi, tidak ada penambahan.

Jadi hanya sekitar tujuh saksi yang dahulu sudah diperiksa pihaknya.

Baca juga: Luasan Pertanian Kedelai di Klungkung Mencapai 387 Hektar, Tahun Ini Hasilkan 1.566 Ton

Namun, memang dalam kelengkapan ini, akan ada pemenuhan barang bukti tambahan.

Misalnya saja, terkait dengan HP milik korban dan tersangka yang akan disita.

“Hp itu sebagai digital forensik, dimana milik tersangka nantinya juga akan disita,” ungkapnya.

Hal senada dijelaskan Kasipidum Kejari Tabanan, Dewa Awatara menjelaskan, bahwa perkembangan masih pemberian petunjuk.

Karena memang berkas baru masuk sekitar 8 November dan 9 November baru P18.

Dan petunjuk, diberikan pihaknya seminggu kemudian kepada penyidik.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved