Dugaan Pelecehan di Tabanan

Berkas Jero Dasaran Alit Akan Segera P19, Polisi Lengkapi Petunjuk Jaksa

Polisi sedang dalam tahap melengkapi berkas perkara kasus Kadek Dwi Arnata 22 tahun, alias Jero Dasaran Alit.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
TB/ Angga
Kasatreskrim Polres Tabanan AKP I Komang Agus Dharmayana saat ditemui di Kantor Kejari Tabanan. 

“Untuk penambahan pasal itu setelah P21, kami tidak bisa bicara banyak. Itu nanti layak disandingkan pasal penambahan dari keterangan ahli juga. Penuntut umum nantinya, memberikan petunjuk terkait kinerja polisi ke depannya,” bebernya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tunggal Sayu Komang Wiratni menolak seluruhnya permohonan pra peradilan yang diajukan oleh Kadek Dwi Arnata, 22 tahun, selaku pemohon dalam sidang pra peradilan di PN Tabanan, Rabu 1 November 2023.

Majelis Hakim pun menyatakan tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh pemohon terhadap kasus ini.

Majelis Hakim Sayu Komang Wiratni menyatakan, PN Tabanan memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Dasaran Alit adalah sah dan berada ranah hukum atau tidak bertentangan dengan UU.

PN Tabanan, menilai bahwa penetapan sebagai tersangka sesuai prosedur hukum.

Maka permohonan pemohon ditolak oleh PN.

“Terkait dengan ganti rugi materiil sebesar Rp 100 juta juga ditolak. Pengadilan Negeri Tabanan menolak keseluruh pra peradilan dan meminta supaya pemohon membayar biaya perkara. Demikian diputuskan. Tidak ada upaya hukum lainnya,” tegas Majelis Hakim di hadapan kuasa hukum dasaran alit dan Bidkum Polda Bali, siang ini.

Atas putusan itu, Pembina Tingkat I Bidkum Polda Bali I Wayan Kota mengatakan, bahwa seperti yang dijelaskan Majelis Hakim, bahwa putusan pra peradilan ini sifatnya final.

Sehingga tidak ada upaya hukum lain, yang bisa ditempuh oleh pemohon dalam hal ini Jero Dasaran Alit.

Sehingga, dalam hal ini, hanya tinggal menunggu tekhnis penyidik untuk menuntaskan perkara ini (proses hukum penyerahan berkas ke Kejaksaan).

“Jadi kita tunggu penyidik untuk menuntaskan tekhnis penyidikannya,” ungkapnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved