Dugaan Pelecehan di Tabanan
Berkas Jero Dasaran Alit Akan Segera P19, Polisi Lengkapi Petunjuk Jaksa
Polisi sedang dalam tahap melengkapi berkas perkara kasus Kadek Dwi Arnata 22 tahun, alias Jero Dasaran Alit.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Polisi sedang dalam tahap melengkapi berkas perkara kasus Kadek Dwi Arnata 22 tahun, alias Jero Dasaran Alit.
Berkas yang dilengkapi itu merupakan petunjuk jaksa atau berkas P18, yang harus dilengkapi untuk naik ke tahap selanjutnya atau tahap P19 oleh Polisi kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum).
Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP I Komang Agus Dharmayana mengatakan, bahwa pihaknya masih memenuhi berkas dari jaksa untuk upaya P19.
Saat ini masih memenuhi berkas untuk pengembalian ke jaksa.
Pihaknya belum dapat menjelaskan lebih jauh karena saat ini masih memenuhi petunjuk tersebut.
“Jadi masih dilengkapi. Jadi untuk melengkapi saja. Sebetulnya kami sudah melengkapi, tinggal kapan akan di kembalikan,” ucapnya Rabu 22 November 2023.
Dijelaskannya, bahwa pihaknya akan secepatnya mengembalikan.
Dan terkait dengan saksi, tidak ada penambahan.
Jadi hanya sekitar tujuh saksi yang dahulu sudah diperiksa pihaknya.
Baca juga: Luasan Pertanian Kedelai di Klungkung Mencapai 387 Hektar, Tahun Ini Hasilkan 1.566 Ton
Namun, memang dalam kelengkapan ini, akan ada pemenuhan barang bukti tambahan.
Misalnya saja, terkait dengan HP milik korban dan tersangka yang akan disita.
“Hp itu sebagai digital forensik, dimana milik tersangka nantinya juga akan disita,” ungkapnya.
Hal senada dijelaskan Kasipidum Kejari Tabanan, Dewa Awatara menjelaskan, bahwa perkembangan masih pemberian petunjuk.
Karena memang berkas baru masuk sekitar 8 November dan 9 November baru P18.
Dan petunjuk, diberikan pihaknya seminggu kemudian kepada penyidik.
“Untuk penambahan pasal itu setelah P21, kami tidak bisa bicara banyak. Itu nanti layak disandingkan pasal penambahan dari keterangan ahli juga. Penuntut umum nantinya, memberikan petunjuk terkait kinerja polisi ke depannya,” bebernya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tunggal Sayu Komang Wiratni menolak seluruhnya permohonan pra peradilan yang diajukan oleh Kadek Dwi Arnata, 22 tahun, selaku pemohon dalam sidang pra peradilan di PN Tabanan, Rabu 1 November 2023.
Majelis Hakim pun menyatakan tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh pemohon terhadap kasus ini.
Majelis Hakim Sayu Komang Wiratni menyatakan, PN Tabanan memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Dasaran Alit adalah sah dan berada ranah hukum atau tidak bertentangan dengan UU.
PN Tabanan, menilai bahwa penetapan sebagai tersangka sesuai prosedur hukum.
Maka permohonan pemohon ditolak oleh PN.
“Terkait dengan ganti rugi materiil sebesar Rp 100 juta juga ditolak. Pengadilan Negeri Tabanan menolak keseluruh pra peradilan dan meminta supaya pemohon membayar biaya perkara. Demikian diputuskan. Tidak ada upaya hukum lainnya,” tegas Majelis Hakim di hadapan kuasa hukum dasaran alit dan Bidkum Polda Bali, siang ini.
Atas putusan itu, Pembina Tingkat I Bidkum Polda Bali I Wayan Kota mengatakan, bahwa seperti yang dijelaskan Majelis Hakim, bahwa putusan pra peradilan ini sifatnya final.
Sehingga tidak ada upaya hukum lain, yang bisa ditempuh oleh pemohon dalam hal ini Jero Dasaran Alit.
Sehingga, dalam hal ini, hanya tinggal menunggu tekhnis penyidik untuk menuntaskan perkara ini (proses hukum penyerahan berkas ke Kejaksaan).
“Jadi kita tunggu penyidik untuk menuntaskan tekhnis penyidikannya,” ungkapnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.