Berita Karangasem

Tersangka Perusakan Hotel di Candidasa di Pindahkan ke Lapas Kelas II B Karangasem

Tersangka Perusakan Hotel di Candidasa di Pindahkan ke Lapas Kelas II B Karangasem

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Tersangka kasus perusakan serta pembakaran Neano Resort Candidasa dipindah 

AMLAPURA, TRIBUN-BALI.COM - Penahanan tersangka kasus perusakan serta pembakaran Neano Resort Candidasa dipindah.

Yang sebelumnya di tahan di Polda Bali, kini dititip di Lapas Kelas II B Karangasem.

Mengingat tersangka menjadi wewenang Kejari Karangasem setelah dilimpahkan penyidik Polda Bali.

Proses  pelimpahan dari  penyidik  Polda Bali ke Kejari Karangasem dilaksanakan 2 Nopember 2023.

Meliputi barang bukti serta tersangka.

Setelah pelimpahan, penahanannya dititipkan di Polda Bali.

Tujuannya mengantisipasi hal tak diinginkan. Penahanan dipindah karena segera disidangkan di Pengadilan  Negeri Amlapura.

Kasi Pidum Kejari Kab. Karangasem Aris Rizky Ramadhan, melalui  Kasi Intel, Komang Ugra Jagiwirata, mengungkapkan, penahanan semua tersangka perusakan dan pembakaran  hotel di Candidasa segera  dilimpahkan  ke Pengadilan Negeri  Amlapura untuk proses persidangan.

Berkas tersangka  dinyatakan  lengkap.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat  ajukan permohonan pada Mahkamah Agung (MA) agar perkara disidangkan di  Pengadilan Negeri Denpasar, dengan alasan kondusifitas wilayah. MA tetap merekomendasikan agar sidang tetap  digelar di Karangasem sesuai kejadiannya,"jelas Ugra, Kamis, 23 November 2023.

Baca juga: Polemik Kenaikan UMP Bali, SPSI Kecewa UMK Buleleng Hanya Diusulkan Naik Rp25 Ribu

Kejari Karangasem sudah tunjuk JPU untuk kasus pengrusakan dan pembakaran. Sekarang masih  susun surat dakwaan ke 16 tersangka.

Dalam  waktu dekat  bersangkutan akan dilimpahkan ke Pengadilan Amlapura untuk disidangkan.

"Segera akan  kita limpahkan ke Pengadilan Negeri,"imbuh Ugra.

"Tim dari Kejaksaan Karangasem sudah meneliti & mempelajari  berkas perkara  para tersangka yang dibagi tiga berkas.  Kemudian surat dakwaan juga sedang disusun. Segera akan dilimpahkan pengadilan untuk disidangkan,”tambah Ugra.

Ditambahkan, berkas perkara pembakaran dan pengrusakan hotel di buat 3 berkas.

Pembuatan berkas sesuai peran dan aksinya saat  terjadi  pengrusakan serta  pembakaran.

Yakni 10 orang disangkakan dengan  Pasal  170  ayat 1  KUHP, atau  kedua pasal 406 jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1  atau ke 3 Pasal 167 KUHP jo.pasal 55 ayat 1.

Berkas kedua jumlahnya 3 orang. Disangkakan pasal 187 KUHP atau pasal 167 KUHP  Jo. Pasal 55 KUHP. Sedangkan  berkas ketiga dengan jumlah tersangka 3 orang, disangkakan Pasal 170 ayat 1 KUHP / Pasal 406 KUHP Jo. Pasal 56 ayat 1 ke 1 KUHP / pasal 167 KUHP jo.pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP / pasal 287 KUHP Jo.pasal 55 ayat 1

Untuk diketahui, jumlah tersangka sebanyak 16 orang. Yakni 11 orang lelaki, serta  sisanya perempuan. Inisial tersangka adalah Ni Made S, Ni Wayan S, Ni Kadek PS, Ni Wayan P, Ni Wayan T. Sedangkan laki - lakinya I Kadek A, Putu S, Wayan M, Nyoman KA, I Wayan W, I Wayan M, Komang S, Gede A, Wayan W, Gede AH, dan IKH. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved