UMP Bali 2024
Polemik Kenaikan UMP Bali, SPSI Kecewa UMK Buleleng Hanya Diusulkan Naik Rp25 Ribu
DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Buleleng kecewa lantaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Buleleng pada 2024 hanya diusulkan naik Rp 25.342
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ngurah Adi Kusuma
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Buleleng kecewa lantaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Buleleng pada 2024 hanya diusulkan naik 0,93 persen atau Rp 25.342.
Jumlah ini dinilai tidak manusiawi dan membuat para pekerja khususnya buruh tidak dapat merasakan hidup yang layak.
Usulan kenaikan UMK 0,93 persen itu disepakati dalam rapat yang digelar oleh Dewan Pengupah di kantor Dinas Tenaga Kerja Buleleng pada Kamis (23/11).
Ditemui seusai rapat, Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Buleleng, Luh Putu Ernila Utami mengaku kecewa dengan usulan kenaikan UMK yang nilainya hanya Rp Rp 25.342.
Baca juga: Peduli Kesehatan, Nita Lakukan Skrining Riwayat Kesehatan Setiap Tahun
Sebab para buruh sejatinya berharap UMK Buleleng naik 10 persen, atau menjadi Rp 2.987.826 dari sebelumnya Rp 2.716.206.
Hal ini didasari lantaran harga sembako, listrik dan air terus melonjak.
Terlebih kata Ernila, gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) justru naik delapan persen. Hal ini tentu membuat kecemburuan bagi para buruh.
Sudah diwajibkan membayar pajak, namun usulan buruh tidak pernah terakomodir.
"Kenapa kita yang diwajibkan membayar pajak, gaji PNS itu juga hasil dari dibayar rakyat, tapi keinginannya selalu dibatasi," keluhnya.
Ernila pun berharap Gubernur dapat memberikan kebijakan agar standar upah yang diterapkan di Buleleng mengikuti UMP Bali yang telah ditetapkan sebesar Rp Rp 2.813.672.
Baca juga: Dampak Polemik PLTU Celukan Bawang, Warga Pilih Laporkan ke DPD RI Bali, Minta Segera Direlokasi
Bila tidak, ia pun mempersilahkan para buruh untuk menyampaikan aspirasinya.
"Kalau tetap 2,7 wah cilaka ini. Kita terjepit terus ini," ucapnya.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Buleleng Komang Sumertajaya menyebut usulan kenaikan UMK 0,93 persen ini didapatkan dari memperhitungkan inflasi Bali 2,4 persen, laju pertumbuhan ekonomi atau pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) Buleleng 3,1 persen, ring penghitungan alpa 0,3 persen, dan memperhatikan formulasi PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Mengingat usulan UMK Buleleng ini berada dibawah UMP Bali, Sumertajaya pun menyerahkan kepada Pemprov Bali apakah akan ditetapkan atau tidak.
"Kami hanya membuatkan berita acara, kemudian dilaporkan kepada Pj Bupati. Selanjutnya nanti akan disampaikan kepada Pemprov untuk ditetapkan pada 2024," tandasnya. (rtu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.