Lift di Pantai Kelingking
Wayan Koster Tunggu Hasil Kajian Soal Pembangunan Lift Kaca di Nusa Penida: Belum Panggil Investor
Wayan Koster, menjelaskan masih menunggu hasil kajian dari Tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan DPRD Bali soal pembangunan lift kaca.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, menjelaskan masih menunggu hasil kajian dari Tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan DPRD Bali soal pembangunan lift kaca.
Pembangunan lift kaca di Nusa Penida ini terus menjadi polemik apalagi usai banyaknya komentar mengingat dinilai sedikit mengganggu pemandangan di pantai Kelingking.
Ketika ditemui usai Sosialisasi Penguatan Integritas, Budaya Anti Korupsi dan Gratifikasi bagi ASN Pemerintah Provinsi Bali dan Forum Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali pada, Selasa 4 November 2025, Gubernur Bali Wayan Koster juga mengatakan belum memanggil investor lift kaca tersebut.
“Sedang didalami Pansus TRAP saya menanti hasil kajian. Belum panggil investor saya koordinasikan sama Bupati Klungkung,” jelas, Koster.
Baca juga: Terobos Lampu Lalulintas hingga Sebabkan Putu Widiani Tewas, Suhariyanto Terancam Penjara 6 Tahun
Baca juga: 408 Personel Polda Bali Pensiun, Ada Mantan Kapolda Bali yang Satu Angkatan dengan Kapolri
Sebelumnya, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha menjawab mengapa Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali baru datang ke lokasi proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, pada Jumat 31 Oktober 2025 kemarin.
Supartha mengatakan, pihaknya baru mengetahui keberadaan proyek lift tersebut setelah ramai diberitakan dan viral di media sosial.
“Itu kan kami pansus baru tahu. Kan dulu enggak pernah ada berita. Walaupun itu kegiatan lama, proyek lama, kami baru satu dua hari ini dapat info,”
“Begitu dapat info, langsung kami giat ke sana,” ujar Supartha.
Baca juga: Mendagri Tito Sebut Bonus Demografi dan Pembangunan Desa Kunci RI Melesat 2045: SDM Itu Kunci
Ia menegaskan bahwa proyek tersebut seharusnya berada dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten Klungkung, mengingat lokasinya berada di wilayah kabupaten.
Namun, karena ditemukan dugaan pelanggaran terhadap sejumlah peraturan provinsi, maka DPRD Bali melalui Pansus TRAP ikut turun melakukan penelusuran.
“Kalau pertanyaan itu (mengapa baru disidak) ditujukan kepada pejabat di wilayah Klungkung, baru pas itu,”
“Kalau di provinsi kan enggak tahu. Kita kan setelah viral ini baru kami tahu dua hari ini, langsung kami giat. Dan sudah kami tutup tadi,” jelasnya. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.