Kecelakaan di Buleleng
Terobos Lampu Lalulintas hingga Sebabkan Putu Widiani Tewas, Suhariyanto Terancam Penjara 6 Tahun
Insiden kecelakaan maut yang terjadi di Kelurahan/Kecamatan Seririt, Buleleng pada Senin (3/11/2025) masih dalam penyelidikan
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Insiden kecelakaan maut yang terjadi di Kelurahan/Kecamatan Seririt, Buleleng pada Senin (3/11/2025) masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Sopir truk bernama Suhariyanto telah diamankan untuk dimintai keterangan.
Meski demikian, statusnya masih sebagai saksi.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, Selasa (4/11/2025). Dikatakan jika belum ada penetapan tersangka dari Satlantas Polres Buleleng, ihwal kecelakaan yang menyebabkan satu korban jiwa ini.
Baca juga: Kecelakaan Maut di By Pass Ngurah Rai Bali, Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Motor Saat Menyeberang
"Belum ada penetapan tersangka, karena penyebab kecelakaan ini masih dalam tahap penyelidikan," ucapnya.
Walau demikian, lanjut Iptu Yohana, Suhariyanto yang saat itu menerobos lampu lalu lintas, diduga melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: KABUR Saat Kecelakaan Hingga Sebabkan Siswa Tewas di TKP, Polisi Berhasil Identifikasi Sopir Truk!
Sebab karena kelalalainnya, menyebabkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan nyawa orang lain meninggal dunia.
"Ancaman sanksi pidananya adalah kurungan penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta," jelasnya.
Sementara disinggung hubungan antara Putu Sudira dan Putu Widiani, Iptu Yohana menyebut jika keduanya bukanlah pasangan suami istri.
Melainkan Putu Sudira adalah seorang sopir ojek, sementara Putu Widiani adalah pelanggannya.
Baca juga: NYAWA Anggiri Tak Tertolong! Tak Pakai Helm & Cedera Kepala Berat, 2 Kecelakaan Terjadi di Buleleng
Sebelumnya diberitakan, peristiwa kecelakaan ini terjadi di ruas jalan Singaraja-Seririt kilometer 20.100 meter, tepatnya di Simpang Cahaya Abadi, Kelurahan/Kecamatan Seririt, Buleleng.
Kecelakaan melibatkan Ran Truk Fuso B 9800 OF dengan sepeda motor Honda Beat DK 8074 UU.
Adapun identitas pengemudi truk bernama Suhariyanto (43) asal Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Di dalam truk terdapat seorang penumpang bernama Ahmad Ghafur, yang juga dari Rembang, Jawa Tengah.
Baca juga: DUKA Mendalam Keluarga & Teman Atas Kepergian Siswa SMAN 1 Melaya, Kecelakaan Maut Jalur Tengkorak!
Sementara identitas pengendara sepeda motor Honda Beat DK 8074 UU bernama Putu Sudira (57), asal Kelurahan Seririt.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.