UMP Bali
UMK Denpasar Tahun 2024 Diusulkan Naik Rp 102.177
Pembahasan upah minimum atau UMK di Kota Denpasar telah rampung, dimana disepakati UMK naik sebesar Rp 102.177 atau 3,4
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pembahasan upah minimum atau UMK di Kota Denpasar telah rampung.
Dimana disepakati UMK naik sebesar Rp 102.177 atau sebesar 3,4 persen dari UMK tahun 2023.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, Ida Ayu Dewi Artini.
Dengan adanya kenaikan tersebut, UMK Kota Denpasar tahun 2024 diusulkan naik menjadi Rp 3.096.823.
Sementara UMK tahun 2023 adalah Rp 2.994.464.
Selanjutnya usulan UMK ini akan ditetapkan oleh provinsi Bali bersama usulan di kabupaten/kota lainnya.
Ia menambahkan, usulan ini sesuai hasil Rapat Dewan Pengupahan Kota Denpasar pada 22 Nopember 2023 lalu.
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam pembahasan ini.
"Pertimbangan pertama yakni inflasi Kota Denpasar yang saat ini sebesar 2,4 persen," katanya.
Baca juga: UMK Jembrana Hanya Naik Rp24 Ribu, Upah Pekerja Disepakati Gunakan UMP Bali 2024
Kemudian ada pertimbangan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,06 persen.
"UMK kota tahun 2023 sebesar Rp 2.994.464 juga jadi pertimbangan," katanya.
Dewan Pengupahan menyepakati menggunakan nilai alpha 0,2.
"Maka sesuai formulasi yang diatur dalam PP nomor 5 tahun 2023, diperoleh UMK kota Denpasar sebesar Rp 3.096.823," katanya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.