Kabar Artis

KUA dan Ketua RT Tiko Wardhana Benarkan Rencana Pernikahan BCL, Acara Bulan Desember di Bali

KUA dan Ketua RT Tiko Wardhana Benarkan Rencana Pernikahan BCL, Acara Bulan Desember di Bali

Editor: Putu Kartika Viktriani
Ist
Kolase Bunga Citra Lestari dan Tiko Wardhana - KUA dan Ketua RT Tiko Wardhana Benarkan Rencana Pernikahan BCL, Acara Bulan Desember di Bali 

TRIBUN-BALI.COM - Kabar soal rencana pernikahan penyanyi kondang Bunga Citra Lestari makin menemui titik terang. 

Bunga Citra Lestari dikabarkan akan menikah lagi, setelah hampir 4 tahun sendiri pasca sang suami Ashraf Sinclair meninggal dunia.

Kini wanita yang akrab disapa BCL itu akhirnya membuka hati. 

BCL dikabarkan tengah mempersiapkan pernikahan dengan Tiko Wardhana.

Keduanya pun dikabarkan sudah mengurus perizinan pernikahan. 

Menurut informasi yang beredar, BCL dan Tiko akan meresmikan hubungan pada Sabtu 2 Desember 2023 di sebuah hotel di tanah Dewata Bali

Dikutip dalam YouTube Best Kiss, Minggu 26 November 2023, KUA Pasar Minggu, Emma Fatmayani membenarkan kabar bahagia tersebut. 

Baca juga: PROFIL Tiko Aryawardhana Calon Suami BCL, Duda 3 Anak, Bukan Kalangan Artis, Ini Pekerjaannya

Menurut Emma, surat pengantar tersebut dibuat untuk rekomendasi numpang nikah di Bali.

"Mereka datang kemari untuk meminta rekomendasi menikah yang ditujukan untuk KUA Kecamatan Mengwi, Bali," kata Emma Fatmayani. 

Meski demikian, pihak KUA Pasar Minggu tidak mengetahui secara detail terkait rincian kapan pernikahan keduanya akan dilakukan.

"Kalau kami hanya membuatkan rekomendasi, kapan menikah tidak ada di kami dan mungkin bisa ditanyakan pada saat pembuatan Jak Efo yakni aplikasi untuk mendaftar nikah."

"Nantinya untuk mendapatkan PM 1 dan N1 data dia, karena harus diupload soal data dia menikah, kapan menikah lalu tanggalnya dan bulan serta tahun berapa," jelasnya.

Sementara itu, dengan status masing-masing baik dari BCL maupun Tiko Aryawardhana, menurut ketua KUA Pasar Minggu, Daud Damsyik MA hal itu tidak terdapat persoalan yang berarti.

Terlebih, dalam urusan menikah harus disertakan berkas keaslian.

"Secara umum sama, cuma ada penambahan di status pernikahan. Di mana status pernikahan ada dua orang menikah, apakah sudah menikah atau belum menikah."

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved