Berita Denpasar

Didakwa Edarkan Tiga Jenis Narkoba, Kadek Pramana Terancam 20 Tahun Penjara

Didakwa Edarkan Tiga Jenis Narkoba, Kadek Pramana Terancam 20 Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TribunKaltim
Ilustrasi Narkoba - Didakwa Edarkan Tiga Jenis Narkoba, Kadek Pramana Terancam 20 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Kadek Pramana Herdiyasa (24) telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Ia didakwa karena diduga terlibat mengedarkan narkotik golongan I. Saat diringkus di rumahnya, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkoba berupa sabu, ekstasi dan ganja. 

Sebagaimana dakwaan yang dipasang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan, Kadek Pramana terancam pidana penjara selama 20 tahun. 

"Dakwaan sudah dibacakan Penuntut Umum. Kami sebagai penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi (keberatan)," jelas Aji Silaban ditemui di PN Denpasar, Rabu, 29 November 2023.

Dengan tidak diajukan eksepsi, advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan para saksi dari JPU. 

Sementara itu, JPU I Komang Agus Sugiharta dalam surat tuntutan memasang dakwaan berlapis kepada terdakwa.

Dakwaan pertama kesatu, Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik. 

Atau kedua, Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang yang sama. Dan kedua, Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik. 

Diungkap dalam surat dakwaan, terlibatnya terdakwa dalam peredaran narkoba bermula ketika ditawari pekerjaan mengambil tempelan oleh Rakuti (buron).

Baca juga: Komang Dika Tak Berdaya Disergap Anggota Polsek Seririt di Warung Bakso

Tidak hanya mengambil tempelan, terdakwa diminta memecah lalu menempel kembali narkoba dengan upah Rp 50 ribu per titik tempelan. Selain uang, terdakwa juga diberikan upah sabu atau ganja secara gratis. 

Terdakwa langsung menerima tawaran tersebut.

Keesokan harinya terdakwa diminta mengambil tempelan berisi sabu seberat 35 gram di Jalan Majapahit, Kuta, Badung. 

Tempelan berhasil diambil lalu dipecah menjadi 100 paket dengan berat bervariasi. 

Terdakwa kemudian menempel paket sabu itu di beberapa tempat di seputaran Denpasar. Sisa 48 paket yang belum ditempel, terdakwa simpan di rumahnya. 

Berselang beberapa hari, Rakuti meminta terdakwa mengambil tempelan berisi 50 butir ekstasi di Jalan Gunung Salak, Denpasar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved