Berita Buleleng
Komang Dika Tak Berdaya Disergap Anggota Polsek Seririt di Warung Bakso
Komang Dika Tak Berdaya Disergap Anggota Polsek Seririt di Warung Bakso
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Petugas Polsek Seririt menangkap pelaku pencurian motor bernama Komang Dika alias Apel (20).
Pria asal Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng itu ditangkap saat bersembunyi di sebuah warung bakso.
Akibat perbuatannya itu, Apel terancam dijerat hukuman tujuh tahun penjara.
Kapolsek Seririt Kompol Putu Sunarcaya pada Rabu (29/11/2023) mengatakan, tersangka Apel mencuri motor Honda Supra milik Wayan Santika pada Rabu (8/11).
Baca juga: Mobil Terjun ke jurang, Pengantin Baru Tewas, Korban Kirim Pesan Ini 19 Menit Sebelum kecelakaan
Motor tersebut mulanya diparkir oleh korban di area Bendungan Titab, Banjar Dinas Sari Mekar, Desa Ringdikit, Kecamatan Seririt.
Tersangka Apel yang saat itu sedang melintas tiba-tiba memiliki niat jahat untuk membawa kabur motor tersebut.
Ia melihat jika rumah kunci sadel motor tersebut bolong.
Kemudian ia mencoba menekan jok motor tersebut hingga terbuka.
Baca juga: Serang Kakak Ipar di Bebandem Karangasem, Wayan SL Arahkan Tombak ke Perut Wayan Gatri
Setelah jok motor terbuka, tersangka Apel kemudian menemukan kunci motor milik korban.
Selanjutnya tersangka Apel mendorong motor tersebut sejauh lima meter, lalu menyalakan mesinnya, kemudian membawa kabur motor tersebut ke arah Pantai Umeanyar.
Tak terima motornya hilang, korban kemudian melapor ke Polsek Seririt.
Mendapati laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi yang ada di sekitar Bendungan Titab.
Dari keterangan saksi itulah, polisi akhirnya berhasil mengetahui identitas pelaku.
Dia adalah Komang Dika alias Apel (20) warga asal Desa Lokapaksa.
Tersangka Apel berhasil ditangkap pada Selasa (21/11) di sebuah warung bakso di wilayah Desa Banjarasem.
MAKO Polres Buleleng Diserbu Puluhan Pendemo, Upaya Peningkatan Kemampuan Personel |
![]() |
---|
Tiga Orang PPPK di Buleleng Resmi Mengundurkan Diri, Formasi Jabatan Tak Bisa Diisi Orang Lain |
![]() |
---|
BABAK BARU Kasus Dugaan Perselingkuhan di Buleleng, Bupati Sebut SK Pemecatan 2 PPPK Bisa Dicabut |
![]() |
---|
BUNTUT Panjang Pencabutan SK PPPK GA & WA, Sutjidra Sebut Bisa Dicabut Jika Ada Putusan Pengadilan! |
![]() |
---|
Nekat Jualan Narkoba, Zuhri Pria Buleleng Bali Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.