Berita Denpasar
Didakwa Edarkan Tiga Jenis Narkoba, Kadek Pramana Terancam 20 Tahun Penjara
Didakwa Edarkan Tiga Jenis Narkoba, Kadek Pramana Terancam 20 Tahun Penjara
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Kadek Pramana Herdiyasa (24) telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Ia didakwa karena diduga terlibat mengedarkan narkotik golongan I. Saat diringkus di rumahnya, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkoba berupa sabu, ekstasi dan ganja.
Sebagaimana dakwaan yang dipasang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan, Kadek Pramana terancam pidana penjara selama 20 tahun.
"Dakwaan sudah dibacakan Penuntut Umum. Kami sebagai penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi (keberatan)," jelas Aji Silaban ditemui di PN Denpasar, Rabu, 29 November 2023.
Dengan tidak diajukan eksepsi, advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan para saksi dari JPU.
Sementara itu, JPU I Komang Agus Sugiharta dalam surat tuntutan memasang dakwaan berlapis kepada terdakwa.
Dakwaan pertama kesatu, Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik.
Atau kedua, Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang yang sama. Dan kedua, Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik.
Diungkap dalam surat dakwaan, terlibatnya terdakwa dalam peredaran narkoba bermula ketika ditawari pekerjaan mengambil tempelan oleh Rakuti (buron).
Baca juga: Komang Dika Tak Berdaya Disergap Anggota Polsek Seririt di Warung Bakso
Tidak hanya mengambil tempelan, terdakwa diminta memecah lalu menempel kembali narkoba dengan upah Rp 50 ribu per titik tempelan. Selain uang, terdakwa juga diberikan upah sabu atau ganja secara gratis.
Terdakwa langsung menerima tawaran tersebut.
Keesokan harinya terdakwa diminta mengambil tempelan berisi sabu seberat 35 gram di Jalan Majapahit, Kuta, Badung.
Tempelan berhasil diambil lalu dipecah menjadi 100 paket dengan berat bervariasi.
Terdakwa kemudian menempel paket sabu itu di beberapa tempat di seputaran Denpasar. Sisa 48 paket yang belum ditempel, terdakwa simpan di rumahnya.
Berselang beberapa hari, Rakuti meminta terdakwa mengambil tempelan berisi 50 butir ekstasi di Jalan Gunung Salak, Denpasar.
Selanjutnya dipecah menjadi beberapa paket lalu ditempel kembali. Tersisa 3 butir ekstasi, sebagai upah untuk terdakwa.
Berlanjut, terdakwa diperintah mengambil paket ganja seberat 20 gram di Jalan Cargo Permai, Denpasar.
Ganja dibagi menjadi beberapa paket dan ditempel di beberapa tempat sesuai perintah Rakuti. Sisa 3 paket sebagai upah.
Namun saat terdakwa berada di rumahnya, di Jalan Pendidikan, Sidakarya, Denpasar Selatan, tiba-tiba didatangi petugas kepolisian dari Satnarkoba Polresta Denpasar.
Rupanya pergerakan terdakwa telah dipantau. Terdakwa pun langsung diamankan.
Setelah itu petugas melakukan penggeledahan, hasilnya diamankan 48 plastik klip berisi sabu seberat 9,16 gram netto, 2 plastik klip berisi ekstasi seberat 0,78 gram netto dan 3 plastik klip ganja seberat 2,05 gram netto. Pula diamankan 1 timbangan elektrik, 2 bal plastic klip kosong, 1 buah tutup bong, 1 buah sendok pipet, dan 1 buah peper rokok.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.