Berita Bangli

Petugas Satpol PP Bangli Tertibkan Pedagang Di Selatan Alun-alun Bangli

Petugas Satpol PP Bangli Tertibkan Pedagang Di Selatan Alun-alun Bangli

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Petugas satpol PP Bangli ketika melakukan penertiban pedagang kaki lima yang mangkal di selatan alun-alun kota Bangli 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Sejumlah pedagang kaki lima yang kerap menggelar lapak di selatan alun-alun Kota Bangli, ditertibkan petugas Satpol PP.

Penertiban pedagang karena dinilai mengganggu akses keluar-masuk kantor. 

Kabid Tibum Tranlimas, Sat Pol PP Bangli, Tjokorda Lanang Mahendra menjelaskan, penertiban dilakukan pihaknya menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat.

Di mana keberadaan pedagang yang berjualan di depan areal perkantoran sangat mengganggu akses keluar-masuk kendaraan, yang notabene cukup padat.

"Lokasi berjualan mereka tepat berada di depan kantor Kejaksaan dan kantor Samsat Bangli," ujarnya Rabu, 29 November 2023.

Kabid asal Banjar Nyalian, Kelurahan, Kawan, Bangli ini menambahkan, selain karena adanya laporan, keberadaan pedagang yang berjualan di bahu jalan dan diatas trotoar tersebut bertentangan dengan Perda No 10 tahun 2018 tentang ketertiban umum. 

Disamping itu, upaya penertiban juga untuk menghindari semakin menjamurnya padagang. Sebab jumlah pedagang di selatan alun-alun kian hari terus bertambah.

"Bahkan pedagang bermobil mulai ikut dilokasi. Jika dibiarkan akan membawa kesan kumuh wajah kota Bangli," ujar Cok Lanang Mahendra.

Lebih lanjut dikatakan, dalam melakukan penertiban, pihaknya mengumpulkan seluruh pedagang dan memberikan warning agar pedagang tidak lagi berjulan di lokasi.

Baca juga: Terlena dengan Bujukan Rakuti, Kini Kadek Pramana Jadi Tumbal, Sabu-sabu dan Ekstasi Jadi Bukti

Pihaknya juga menyarankan pada para pedagang agar berjulanan di senggol pasar Kidul. 

"Pasca dilakukan penertiban, sejauh ini tidak ada lagi aktifitas pedagang berjualan dilokasi. Walau demikian kami akan terus melakukan pemantauan," tandasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved