Berita Bali
Edarkan Sabu dan Ekstasi di Denpasar, Tukang Ojek ini Dituntut Bui 10 Tahun
Penghasilan sebagai tukang ojek tidak mencukupi bagi Cesar Ulin Nuha (19). Untuk menambah penghasilan, ia nekat bekerja sebagai kurir sabu.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penghasilan sebagai tukang ojek tidak mencukupi bagi Cesar Ulin Nuha (19).
Untuk menambah penghasilan, ia nekat bekerja sebagai kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Namun atas pekerjaannya itu, Ulin harus menanggung risiko usai dituntut pidana bui selama 10 tahun.
Baca juga: Kedapatan Simpan Sabu, Oknum Satpam Restoran Di Bali Berhasil Diamankan Polisi
Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Tuntutan sudah ajukan penuntut umum (JPU). Terdakwa Cesar Ulin Nuha dituntut 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara," terang Gusti Agung Prami Paramita saat ditemui di PN Denpasar, Senin, 4 Desember 2023.
Baca juga: Kedapatan Simpan Sabu, Oknum Satpam Restoran Di Bali Berhasil Diamankan Polisi
Atas tuntutan JPU, kata Prami, akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.
"Kami mengajukan pledoi tertulis," ucap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Sementara itu, JPU dalam surat tuntutannya menyatakan, terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana narkotik.
Baca juga: Edarkan Sabu di Seputaran Denpasar, Dua Sekawan Ini Divonis Bui Berbeda
Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan terdakwa pun dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU.
Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa diamankan bermula dari informasi yang didapat petugas kepolisian satnarkoba Polresta Denpasar.
Baca juga: Menyesal Edarkan Sabu-sabu, Ridwan dan Ahmad Mohon Keringanan Hukuman
Disebutkan, terdakwa yang tinggal di Jalan Kebudayaan, Sidakarya, Denpasar Selatan ini kerap mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan melihat terdakwa baru tiba di kosnya dan langsung masuk kamarnya. Saat itu lah petugas langsung mengamankan terdakwa, dilanjutkan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 30 plastik klip berisi sabu seberat 9,64 gram, 38 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 13,84 gram, 1 timbangan digital, 1 bendel plastik klip kosong dan barang bukti terkait lainnya.
Baca juga: Sejoli Kadek dan Enik Terancam 20 Tahun Penjara, Ditangkap Edarkan Sabu dan Ekstasi di Kerobokan
Berdasarkan keterangan terdakwa, awalnya mendapat paket narkoba itu dari Tono. Dari paket itu kemudian dipecah menjadi beberapa paket untuk selanjutnya ditempel kembali atas perintah Tono.
Dari pekerjaan itu, terdakwa diupah Rp 50 ribu untuk 1 alamat tempelan. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.